BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, membuka program pemutihan PBB-P2 Bontang berupa pembebasan bunga atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Relaksasi berlangsung mulai 13 Agustus hingga 15 Desember 2026 dan diberikan secara bertahap berdasarkan tahun pajak yang menjadi tunggakan.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah. Selama periode relaksasi, wajib pajak tidak perlu membayar akumulasi bunga atau denda keterlambatan dan cukup menyelesaikan pokok PBB-P2 yang masih terutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan fasilitas tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
“Dengan adanya relaksasi, denda beberapa tahun bisa dihapuskan. Wajib pajak cukup menyelesaikan pokok pajaknya,” ujar Natalia, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Relaksasi Berlaku hingga 15 Desember 2026
Program pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku sejak 13 Agustus 2026 dan berakhir pada 15 Desember 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memenuhi cakupan program dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa harus menanggung tambahan bunga atau denda keterlambatan.
Natalia meminta wajib pajak tidak khawatir terhadap akumulasi sanksi akibat PBB-P2 yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah menghapus bunga atau denda yang masuk dalam cakupan relaksasi sehingga pembayaran dapat difokuskan pada pokok pajaknya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3.1/2359/Bapenda/2026. Selain mempercepat penyelesaian piutang, relaksasi diharapkan membantu wajib pajak melunasi tunggakan dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak secara tepat waktu pada periode berikutnya.
Tahap Pertama Mencakup Tunggakan 2021-2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemutihan PBB-P2 Bontang dilaksanakan dalam dua tahap dengan cakupan tahun pajak yang berbeda.
Pada tahap pertama, pembebasan bunga atau denda diberikan terhadap piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pembayaran dilakukan dalam periode 13 Agustus sampai dengan 30 September 2026.
Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun tersebut dapat memanfaatkan periode tahap pertama untuk melunasi pokok pajak tanpa tambahan sanksi administratif berupa bunga atau denda.
Tahap Kedua Juga Mencakup PBB-P2 Tahun 2026
Setelah tahap pertama berakhir, Bapenda Kota Bontang melanjutkan program pembebasan melalui tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Pada periode ini, cakupan tahun pajak diperluas. Pembebasan bunga atau denda diberikan untuk piutang PBB-P2 tahun 2021 hingga 2026 sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode tahap kedua.
Artinya, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga pertengahan Desember untuk memanfaatkan relaksasi. Namun, cakupan dan periode pembayaran tetap harus diperhatikan agar pembebasan sanksi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Tahap pertama berlaku untuk piutang PBB-P2 2021-2025 pada 13 Agustus hingga 30 September 2026, sedangkan tahap kedua mencakup piutang 2021-2026 pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok Tunggakan
Fokus utama program adalah menghapus beban sanksi administratif yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran. Wajib pajak yang memiliki tunggakan beberapa tahun tidak perlu melunasi bunga atau denda yang termasuk dalam program.
Mereka cukup membayar nilai pokok PBB-P2. Dengan skema tersebut, Pemkot Bontang berharap hambatan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dapat dikurangi.
Relaksasi juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali menertibkan kewajiban PBB-P2 sebelum sanksi administratif kembali diberlakukan setelah program berakhir.
Pembayaran Bisa Lewat Bank hingga Indomaret
Pemkot Bontang menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2 selama program berlangsung.
Pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Kaltimtara dan Bapenda Kota Bontang. Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan mobil kas keliling.
Selain kanal tersebut, pembayaran PBB-P2 juga tersedia melalui gerai Indomaret sehingga masyarakat memiliki alternatif lokasi untuk menyelesaikan pokok tunggakannya.
Pembayaran Online Tersedia di Bapenda Etam
Bagi masyarakat yang tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung, tersedia pula berbagai kanal digital.
Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui aplikasi Bapenda Etam dan layanan mobile banking. Pembayaran juga tersedia melalui Tokopedia.
Selain itu, dompet digital seperti GoPay, OVO, dan DANA dapat digunakan sebagai kanal pembayaran. Pilihan tersebut memberikan alternatif kepada wajib pajak untuk melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Sanksi Kembali Berlaku Setelah Program Berakhir
Natalia mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga program berakhir. Setelah periode pemutihan PBB-P2 Bontang selesai pada 15 Desember 2026, sanksi administratif kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak daerah.
Karena itu, periode relaksasi menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang masih memiliki piutang untuk menyelesaikan pokok kewajibannya sebelum tambahan sanksi kembali diberlakukan.
“Jangan menunggu sampai programnya selesai. Ini kesempatan untuk membayar pokok tanpa tambahan bunga,” tegas Natalia.
Pemerintah daerah juga berharap pengalaman mengikuti program relaksasi dapat mendorong wajib pajak untuk lebih tertib dan membayar PBB-P2 tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.
Tunggakan PBB-P2 Capai Rp59,65 Miliar
Kebijakan pembebasan bunga dan denda tersebut berkaitan dengan besarnya piutang PBB-P2 yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah.
Pada 2025, nilai tunggakan PBB-P2 di Kota Bontang tercatat mencapai sekitar Rp59,65 miliar. Besarnya piutang tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin dipercepat penyelesaiannya melalui pemberian relaksasi.
Dengan menghapus bunga atau denda untuk periode tertentu, pemerintah berharap wajib pajak lebih terdorong untuk membayar pokok tunggakan yang selama ini belum diselesaikan.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung penyelesaian piutang pajak daerah tanpa menghilangkan kewajiban pokok PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak.
Kesempatan Berakhir Pertengahan Desember
Wajib pajak perlu memperhatikan perbedaan periode pada masing-masing tahap. Pembayaran 13 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh pembebasan atas piutang tahun 2021-2025, sedangkan pembayaran pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2026 mencakup piutang tahun 2021-2026.
Selama memenuhi periode tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan pokok PBB-P2 tanpa dibebani bunga atau denda yang masuk dalam program.
Pemkot Bontang berharap program ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan yang mencapai sekitar Rp59,65 miliar pada 2025 sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat pada masa mendatang.
Setelah program pemutihan PBB-P2 Bontang berakhir pada 15 Desember 2026, wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya kembali dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pajak daerah.

