Bandung, Pajaknow – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan penghapusan denda dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hanya berlaku hingga 30 September 2025.
“Jangan tunggu sampai antre panjang di hari terakhir. Program ini hapus denda, diskon pokok tunggakan, serta pembebasan bea balik nama. Bahkan, layanan Samsat tetap buka di hari Sabtu dan Minggu,” ujar Asep.
Menurut Asep, program ini digelar bukan semata untuk mengejar target penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Baca juga :Pemprov Bogor Bebaskan PBB P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega
Bapenda mencatat hingga pertengahan Mei 2025 sudah ada 1.701.288 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan. Rinciannya, 1.405.807 unit sepeda motor dan 295.481 unit mobil. Program ini awalnya berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, Pemprov Jabar memperpanjangnya hingga 30 September 2025.
baca juga: kpp bandar lampung ada untuk penjual mobil bekas
“Seluruh keringanan sudah diberikan. Kalau sampai batas waktu belum bayar, jangan salahkan pemerintah bila kendaraan Anda tidak bisa digunakan di jalan raya,” tegas Dedi Mulyadi.
Setelah program berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak demi kepentingan pembangunan daerah, mengingat pajak menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber Terkait: Kompas: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang