PANGKAL PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 1 September hingga 30 November 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-25 Provinsi Babel. Menurutnya, program ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga strategi untuk menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Sebelumnya, pemprov sudah melaksanakan program serupa yang berakhir pada 31 Juli 2025.
“Betul, hari ini kita kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan kedua bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” kata Hidayat, Rabu (3/9/2025).
Dalam skema pemutihan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar PKB untuk 1 tahun berjalan. Adapun pokok tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Hidayat menekankan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: KPP Watampone Gandeng Polres Soppeng Dorong Validasi NIK-NPWP
“Kami mengajak seluruh masyarakat Negeri Serumpun Sebalai untuk segera memanfaatkan momentum ini. Jangan sampai menunggu sampai program berakhir, karena kesempatan kedua seperti ini jarang diberikan,” tambahnya.
Selain memberikan keringanan bagi warga, pemutihan ini juga diharapkan dapat mendongkrak kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2025 senilai Rp272,1 miliar, setara 36% dari target Rp754,1 miliar. Dari total tersebut, PKB menjadi penyumbang terbesar.
“Pajak kendaraan bermotor menyumbang paling besar bagi penerimaan daerah. Dengan adanya pemutihan jilid II, kami optimistis penerimaan pajak akan semakin meningkat,” ujar Kepala Bakeuda Babel, M. Haris, dilansir negerilaskarpelangi.com.
Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega
Di sisi lain, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan tahun tercatat Rp334,8 miliar atau 33,9% dari target Rp986,5 miliar. Pemprov berharap dengan tambahan insentif pemutihan, target PAD tahun ini dapat lebih mudah tercapai.
Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya berlaku di Bangka Belitung. Beberapa provinsi lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan menambah kas daerah. Informasi mengenai program serupa di provinsi lain dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai referensi utama perpajakan nasional.
Dengan adanya pemutihan jilid II ini, masyarakat diimbau tidak menunda kewajiban. Selain bisa menghemat beban pajak, partisipasi masyarakat juga akan berdampak positif pada pembangunan daerah yang dibiayai dari pajak.