Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Babel Digelar Lagi, Catat Jadwalnya!

Johannes Albert by Johannes Albert
September 5, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Babel Digelar Lagi, Catat Jadwalnya!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKAL PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 1 September hingga 30 November 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-25 Provinsi Babel. Menurutnya, program ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga strategi untuk menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Sebelumnya, pemprov sudah melaksanakan program serupa yang berakhir pada 31 Juli 2025.

“Betul, hari ini kita kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan kedua bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” kata Hidayat, Rabu (3/9/2025).

Dalam skema pemutihan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar PKB untuk 1 tahun berjalan. Adapun pokok tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Hidayat menekankan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: KPP Watampone Gandeng Polres Soppeng Dorong Validasi NIK-NPWP

“Kami mengajak seluruh masyarakat Negeri Serumpun Sebalai untuk segera memanfaatkan momentum ini. Jangan sampai menunggu sampai program berakhir, karena kesempatan kedua seperti ini jarang diberikan,” tambahnya.

Selain memberikan keringanan bagi warga, pemutihan ini juga diharapkan dapat mendongkrak kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2025 senilai Rp272,1 miliar, setara 36% dari target Rp754,1 miliar. Dari total tersebut, PKB menjadi penyumbang terbesar.

“Pajak kendaraan bermotor menyumbang paling besar bagi penerimaan daerah. Dengan adanya pemutihan jilid II, kami optimistis penerimaan pajak akan semakin meningkat,” ujar Kepala Bakeuda Babel, M. Haris, dilansir negerilaskarpelangi.com.

Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Di sisi lain, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan tahun tercatat Rp334,8 miliar atau 33,9% dari target Rp986,5 miliar. Pemprov berharap dengan tambahan insentif pemutihan, target PAD tahun ini dapat lebih mudah tercapai.

Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya berlaku di Bangka Belitung. Beberapa provinsi lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan menambah kas daerah. Informasi mengenai program serupa di provinsi lain dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai referensi utama perpajakan nasional.

Dengan adanya pemutihan jilid II ini, masyarakat diimbau tidak menunda kewajiban. Selain bisa menghemat beban pajak, partisipasi masyarakat juga akan berdampak positif pada pembangunan daerah yang dibiayai dari pajak.

Tags: bakeudabangka belitunghidayat arsanipajak kendaraan bermotorpemprov babelPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version