website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Denda PBB Dumai Berlaku hingga November 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 9, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Denda PBB Dumai Berlaku hingga November 2025
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DUMAI — Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Riau, resmi menggelar program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama dua bulan, mulai Oktober hingga November 2025.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Fahmi Rizal menyebut, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik badan usaha maupun perorangan. Melalui program ini, wajib pajak dibebaskan dari denda tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025.

“Ini momen yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka tanpa harus khawatir dengan denda.”

— Fahmi Rizal, Kepala Bapenda Kota Dumai

Menurut Fahmi, program pemutihan ini tidak hanya membantu masyarakat meringankan beban pajak, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Selama masa pemutihan berlangsung, warga cukup membayarkan pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pemkot berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Dumai.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Fahmi menegaskan, wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas penghapusan denda perlu memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Bapenda Kota Dumai dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Kedua, wajib pajak wajib melunasi seluruh pokok pajak yang masih terutang. Informasi mengenai jumlah tunggakan dapat diperoleh melalui petugas Bapenda atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai.

Baca Juga :  Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Apabila wajib pajak tidak melaporkan secara langsung ke kantor Bapenda, maka penghapusan sanksi administrasi dianggap tidak berlaku,” tegasnya.

Langkah Strategis Pemkot DumaiKebijakan pemutihan PBB-P2 ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Dumai dalam meningkatkan potensi penerimaan asli daerah (PAD). Melalui insentif ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak daerah terus meningkat.

Program serupa sebelumnya juga telah dijalankan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur dan Bekasi, dengan hasil signifikan dalam peningkatan penerimaan pajak daerah.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version