Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Denda PBB Bone Bolango, Bayar Pajak Sebelum 30 September 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Denda PBB Bone Bolango, Bayar Pajak Sebelum 30 September 2025
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONE BOLANGO, Pajaknow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Gorontalo resmi meluncurkan program keringanan pajak daerah berupa pemutihan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menjelaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 September 2025. Artinya, masyarakat hanya punya waktu kurang dari satu bulan untuk memanfaatkan program ini.

“Kebijakan keringanan pajak ini berlaku sampai 30 September 2025. Kami berharap masyarakat bisa segera memanfaatkannya,” ujar Ismet, Senin (8/9/2025).

Baca Juga: KPP Metro Dorong Pemda Aktif Terapkan KSWP Demi Perkuat Database Pajak

Selain penghapusan denda PBB-P2, Pemkab Bone Bolango juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50%. Dengan insentif ganda ini, pemerintah daerah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai melalui Bank SulutGo, QRIS, maupun virtual account. Ismet menambahkan, kebijakan pemutihan ini juga menjadi salah satu strategi Pemkab Bone Bolango untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Baca Juga: Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA

 

“Kami mengajak seluruh wajib pajak segera memanfaatkan keringanan ini. Selain meringankan beban, masyarakat juga ikut berkontribusi pada pembangunan daerah,” tegasnya.

“Segera manfaatkan pemutihan pajak ini sebelum 30 September. Bayar pajak tepat waktu, ikut bangun Bone Bolango.”

Sumber terkait: Berita Pajak 

Tags: Bone BolangoBPHTBPajak DaerahPBBPemutihan Pajak
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Korsel Kerahkan 2.000 Fiskus Tagih Pajak Rp1.317 T

Korsel Kerahkan 2.000 Fiskus Tagih Pajak Rp1.317 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version