BONE BOLANGO, Pajaknow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Gorontalo resmi meluncurkan program keringanan pajak daerah berupa pemutihan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menjelaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 September 2025. Artinya, masyarakat hanya punya waktu kurang dari satu bulan untuk memanfaatkan program ini.
“Kebijakan keringanan pajak ini berlaku sampai 30 September 2025. Kami berharap masyarakat bisa segera memanfaatkannya,” ujar Ismet, Senin (8/9/2025).
Selain penghapusan denda PBB-P2, Pemkab Bone Bolango juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50%. Dengan insentif ganda ini, pemerintah daerah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai melalui Bank SulutGo, QRIS, maupun virtual account. Ismet menambahkan, kebijakan pemutihan ini juga menjadi salah satu strategi Pemkab Bone Bolango untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Baca Juga: Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA
“Kami mengajak seluruh wajib pajak segera memanfaatkan keringanan ini. Selain meringankan beban, masyarakat juga ikut berkontribusi pada pembangunan daerah,” tegasnya.
“Segera manfaatkan pemutihan pajak ini sebelum 30 September. Bayar pajak tepat waktu, ikut bangun Bone Bolango.”
Sumber terkait: Berita Pajak