“Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang ditunjuk. Jadi tidak otomatis marketplace memungut. Harus ada penunjukan dulu, baru kewajiban muncul.”
— Melani Dewi Astuti, Analis Senior DJSEF Kemenkeu (Kamis, 2/10/2025)
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penunjukan merupakan tahapan penting agar implementasi berjalan efektif. Marketplace yang belum ditunjuk tidak berkewajiban memungut PPh 22, sehingga pedagang maupun pengguna platform tidak perlu khawatir terjadi pemotongan sepihak tanpa landasan hukum.
Latar Belakang Aturan
Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan ketentuan ini melalui PMK 37/2025. Regulasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk memperluas basis pajak di era ekonomi digital, di mana transaksi daring semakin mendominasi perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya kewajiban pemungutan PPh 22, diharapkan kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dalam negeri.
Baca Juga: RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, Siap Dibahas Pemerintah
Penunjukan Masih Ditunda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih ditunda. Pemerintah menilai penempatan dana negara di bank BUMN perlu menghasilkan dampak positif terhadap perekonomian terlebih dahulu. Setelah itu, penunjukan marketplace dapat dilakukan dengan lebih matang.
“Kami belum bisa menyampaikan sampai kapan penundaannya. Yang jelas, perlu persiapan baik dari pemerintah, wajib pajak, maupun platform itu sendiri.”
— Melani Dewi Astuti
Marketplace yang Bisa Ditunjuk
Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, serta memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
- Jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 pengakses dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Kriteria tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan platform dengan skala besar agar pemungutan lebih efektif dan administrasi lebih efisien.
Baca Juga: DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Aksesi Indonesia ke OECD
Tarif dan Perlakuan PPh 22
Bagi marketplace yang telah ditunjuk, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. Tarif ini relatif kecil, dan yang terpenting, hasil pemungutannya dapat:
- dikreditkan oleh wajib pajak sebagai pembayaran pajak pada tahun berjalan; atau
- diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
Dengan demikian, pungutan ini bersifat netral dan tidak menimbulkan beban pajak berganda. Pedagang tetap bisa memanfaatkan pungutan tersebut untuk mengurangi kewajiban pajak tahunannya.
Dampak bagi Pedagang dan Platform
Skema ini diharapkan memperkuat keadilan perpajakan, karena pedagang yang bertransaksi di marketplace besar akan tercatat kontribusinya. Bagi platform, status sebagai pemungut memberikan peran strategis dalam ekosistem pajak digital Indonesia. Sementara bagi pemerintah, langkah ini akan memperluas basis pajak dan mendukung target penerimaan negara.
Meski begitu, keberhasilan implementasi bergantung pada kesiapan administrasi, transparansi transaksi, serta komunikasi antara marketplace, pedagang, dan pemerintah. Tanpa koordinasi yang baik, pemungutan justru bisa menimbulkan kebingungan di lapangan.















