Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, pemutihan PKB ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, Jasa Raharja di daerah juga turut mendukung penyelenggaraan pemutihan PKB oleh pemerintah provinsi.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan keringanan administratif, kami berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani.” — Dewi Aryani Suzana (Selasa, 7/10/2025)
Berjalan hingga Akhir 2025, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi
Dewi menyebut program pemutihan PKB akan terus berlangsung hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan sinergi Bapenda, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap PKB.
Baca juga: Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober
Bentuk Keringanan dalam Pemutihan PKB
- Penghapusan denda administrasi PKB.
- Pembebasan pokok tunggakan PKB.
- Diskon pokok pajak.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode tertentu.
Skema keringanan tersebut memberi ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban denda akibat keterlambatan.
Daerah yang Memperpanjang hingga Desember & November 2025
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah mendukung pelaksanaan pemutihan dengan masa berlaku yang beragam. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara menjalankan program pemutihan hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti pemutihan PKB hingga akhir November 2025.
Baca juga: APBD DKI Jakarta Turun Akibat Pemangkasan DBH
Efektivitas: Ruang Napas bagi Wajib Pajak & Dampak bagi PAD
Dewi menegaskan, pemutihan PKB terbukti efektif memberi ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administratif. Melalui kebijakan relaksasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).