BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyerahkan bukti pemotongan pajak (bupot) kepada aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan agar ASN dapat segera menyampaikan SPT Tahunan 2025 tepat waktu melalui sistem Coretax DJP.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bupot merupakan dokumen penting dalam proses pelaporan pajak. Tanpa dokumen tersebut, ASN tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan akurat.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.”
Ia mengimbau para ASN yang telah menerima bupot agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pemanfaatan sistem Coretax yang terintegrasi dinilai mampu mempercepat proses administrasi dan meminimalkan kesalahan pelaporan.
Aktivasi Coretax Masih Rendah
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, ASN diwajibkan mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen SPT secara digital.
Marindo mencatat baru sekitar 10.000 ASN atau sekitar 40% dari total 25.000 ASN Pemprov Lampung yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka tersebut mencakup PNS maupun PPPK.
“Artinya, baru seperempat yang aktifkan akun Coretax. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” ujarnya.
Pemprov menargetkan seluruh ASN segera menyelesaikan aktivasi akun guna menghindari keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
SPT Harus Selaras dengan LHKPN
Marindo juga mengingatkan agar ASN, terutama pejabat daerah, menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Data dalam SPT dapat dibandingkan dengan laporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mendorong pejabat daerah untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 30 Maret 2026.
Kepatuhan pajak, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan ASN. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.














