JAKARTA – Pemotong atau pemungut pajak di Indonesia memegang peran krusial dalam memastikan apakah lawan transaksi luar negeri benar-benar berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tanggung jawab ini melekat pada pemotong pajak sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak internasional.
Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Leli Listianawati, menegaskan pemotong pajak harus melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap pemenuhan kriteria P3B oleh wajib pajak luar negeri (WPLN).
“Ketika pada saat diperiksa ternyata memang di luar negeri itu tidak ada pegawai, misalnya dia conduit, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya maka yang akan dikoreksi adalah pemotongnya.”
— Leli Listianawati
Ragu? Potong PPh Pasal 26 Tarif Umum
Sebelum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan WPLN, pemotong pajak harus meyakini secara pasti bahwa seluruh persyaratan P3B telah terpenuhi. Bila masih terdapat keraguan atas status dan kelayakan WPLN, DJP menyarankan agar pemotong menerapkan tarif umum PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Langkah kehati-hatian ini penting untuk menghindari koreksi pajak di kemudian hari, mengingat beban pembuktian pemanfaatan P3B berada pada pemotong pajak di Indonesia.
Syarat P3B dan Substansi Ekonomi WPLN
Manfaat P3B hanya dapat diberikan setelah WPLN mengisi dan menyampaikan formulir DGT. Pemotong pajak yang menerima formulir tersebut wajib melakukan pengecekan terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025.
Pada prinsipnya, WPLN berhak atas manfaat P3B apabila bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B, serta tidak melakukan penyalahgunaan perjanjian. Penyalahgunaan dinilai dari keberadaan substansi ekonomi, pengelolaan usaha yang nyata, kecukupan aset dan pegawai, hingga status sebagai beneficial owner.
Inti penilaian: Tanpa substansi ekonomi dan kegiatan usaha nyata, manfaat P3B berisiko ditolak.
Kewajiban Administrasi Pemotong Pajak
Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, pemotong pajak wajib menyampaikan informasi pada formulir DGT dan mengunggahnya ke sistem Coretax. Selanjutnya, pemotong menerima tanda terima formulir DGT, menyampaikannya kepada WPLN, dan melakukan pemotongan PPh sesuai tarif P3B yang berlaku.
Dengan penegasan ini, DJP berharap pemotong pajak semakin disiplin dan berhati-hati dalam menerapkan P3B, sehingga kepastian hukum terjaga dan potensi sengketa perpajakan dapat diminimalkan.














