“Salah satu langkah efektif yang bisa ditempuh adalah melakukan intensifikasi pajak.”
— Andri S Permana, Anggota Banggar DPRD Kota Tangerang
Andri menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, Minggu (5/10/2025). Menurutnya, intensifikasi pajak dapat dilakukan melalui pemutakhiran data luas bangunan, terutama pada bangunan yang telah mengalami perluasan. Cara ini dinilai lebih adil ketimbang menaikkan tarif dasar atau NJOP.
Baca Juga: Palangka Raya Genjot PBB-P2 Lewat Pemutihan & Diskon 15%
Ia menambahkan, pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp5,06 triliun, turun Rp344,99 miliar dari rancangan awal. Penurunan ini disebabkan pemotongan dana transfer pusat senilai Rp402 miliar. Meski target PAD naik Rp58 miliar, jumlah tersebut belum cukup menutup defisit.
Secara rinci, target PAD untuk tahun depan dipatok Rp3,13 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp2,78 triliun, retribusi daerah Rp294,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20,92 miliar, serta pendapatan lain-lain Rp30,68 miliar. Adapun pendapatan transfer diproyeksikan Rp1,92 triliun, dengan rincian transfer pusat Rp1,55 triliun dan transfer antardaerah Rp369,31 miliar.
“Kami meminta pemkot agar tidak mengurangi program prioritas pembangunan Kota Tangerang yang telah direncanakan dalam RPJMD 2024-2029 dan belanja urusan wajib pelayanan dasar.”
— Andri S Permana
Banggar mendorong agar Pemkot melakukan rasionalisasi belanja setidaknya 10%, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan program-program penting yang sudah direncanakan.
Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Program Pemutihan PBB














