website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Tangerang Diminta Tak Naikkan PBB di Tengah Pemangkasan Transfer Pusat

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 5, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Tangerang Diminta Tak Naikkan PBB di Tengah Pemangkasan Transfer Pusat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapat desakan keras agar tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dorongan ini muncul di tengah proyeksi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang signifikan pada tahun anggaran mendatang.Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang menegaskan, peningkatan beban pajak masyarakat bukanlah solusi. Pemkot diminta mencari strategi alternatif untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak.

“Salah satu langkah efektif yang bisa ditempuh adalah melakukan intensifikasi pajak.”
— Andri S Permana, Anggota Banggar DPRD Kota Tangerang

Andri menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, Minggu (5/10/2025). Menurutnya, intensifikasi pajak dapat dilakukan melalui pemutakhiran data luas bangunan, terutama pada bangunan yang telah mengalami perluasan. Cara ini dinilai lebih adil ketimbang menaikkan tarif dasar atau NJOP.

Baca Juga: Palangka Raya Genjot PBB-P2 Lewat Pemutihan & Diskon 15%

Ia menambahkan, pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp5,06 triliun, turun Rp344,99 miliar dari rancangan awal. Penurunan ini disebabkan pemotongan dana transfer pusat senilai Rp402 miliar. Meski target PAD naik Rp58 miliar, jumlah tersebut belum cukup menutup defisit.

Secara rinci, target PAD untuk tahun depan dipatok Rp3,13 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp2,78 triliun, retribusi daerah Rp294,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20,92 miliar, serta pendapatan lain-lain Rp30,68 miliar. Adapun pendapatan transfer diproyeksikan Rp1,92 triliun, dengan rincian transfer pusat Rp1,55 triliun dan transfer antardaerah Rp369,31 miliar.

“Kami meminta pemkot agar tidak mengurangi program prioritas pembangunan Kota Tangerang yang telah direncanakan dalam RPJMD 2024-2029 dan belanja urusan wajib pelayanan dasar.”
— Andri S Permana

Banggar mendorong agar Pemkot melakukan rasionalisasi belanja setidaknya 10%, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan program-program penting yang sudah direncanakan.

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Program Pemutihan PBB

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Panduan Pajak Jualan Online: Pahami Aturan PPh & PPN

KPP Tasikmalaya Edukasi Coretax DJP kepada Bendahara Desa di Pancatengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version