BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% pada tahun pajak 2026. Diskon ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang melunasi PBB paling lambat 30 Juni 2026.
Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin menyebut insentif tersebut dihadirkan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah pada semester pertama tahun ini.
“Selain diskon, kami juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan tanpa denda sampai 31 Desember 2026.”
— Andri Nurdin, Kabid PAD II Bapenda Kota Bandung
Program pembebasan sanksi administratif tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema ini, pelunasan tunggakan bisa dilakukan tanpa dikenai denda hingga akhir 2026.
Kejar Piutang PBB yang Tembus Rp1,2 Triliun
Andri menjelaskan kebijakan diskon 10% dirancang untuk menekan laju piutang PBB Kota Bandung yang saat ini telah mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, angka piutang tersebut tergolong besar dan perlu ditangani dengan kombinasi penagihan serta program kemudahan.
“Kami melihat angka ini cukup besar. Karena itu, Pemkot Bandung terus menghadirkan program kemudahan agar masyarakat mau dan mampu melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Andri.
Pemkot Bandung sebelumnya juga pernah menerapkan fasilitas penghapusan dan pengurangan piutang PBB. Namun, pencairan piutang dari kebijakan tersebut baru mencapai sekitar Rp237 miliar.
Target PBB APBD 2026 Rp700 Miliar
Selain untuk menekan piutang, program keringanan PBB juga diarahkan untuk mendukung capaian target PBB dalam APBD 2026 yang dipatok senilai Rp700 miliar.
Andri menegaskan strategi pemkot adalah mengoptimalkan penagihan piutang tanpa menambah beban masyarakat. Karena itu, pemkot memastikan tidak ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) maupun tarif PBB pada 2026.
“Kami mengejar target dengan mengoptimalkan penagihan piutang. Namun, kami pastikan tidak ada kenaikan NJOP maupun tarif pajak,” tutur Andri.















