website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Balikpapan Gandeng Kejaksaan, Tegaskan Penagihan Pajak Daerah Hingga Jalur Hukum

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 17, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Balikpapan Gandeng Kejaksaan, Tegaskan Penagihan Pajak Daerah Hingga Jalur Hukum
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BALIKPAPAN, PajakNow – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak lagi main-main dalam menagih tunggakan pajak daerah. Setelah upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil, pemkot kini resmi menggandeng Kejaksaan untuk memperkuat penagihan pajak hingga ke jalur hukum.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyampaikan utang pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah terbesar yang menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, PAD berperan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Jika ada wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan iktikad baik, kami akan tindak lanjuti melalui jalur hukum,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga : Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Selama ini, lanjut Idham, pemkot telah melayangkan surat peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak. Namun, banyak WP masih bersikap acuh. Karena itu, penagihan tidak lagi akan berhenti pada surat peringatan, melainkan bisa berlanjut ke tindakan hukum.

“Dengan dukungan Kejaksaan, kami ingin memastikan proses penagihan lebih terstruktur, terukur, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini bukan sekadar soal target PAD, tetapi tentang membangun budaya disiplin membayar pajak di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Transparansi Pajak Meningkat, Pemkot Sibolga Gencar Pasang Tapping Box

Menurut Idham, langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak adalah kewajiban bersama. Pajak daerah yang tidak dibayarkan akan berpotensi menghambat pembangunan kota, mulai dari perbaikan jalan, layanan pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.

“Wajib pajak yang taat tentu tidak perlu khawatir. Justru mereka kami lindungi dari praktik tidak adil. Tetapi kalau ada yang mencoba menghindar, maka harus siap menerima konsekuensinya,” jelasnya.

Sayangnya, Idham belum merinci jumlah pasti tunggakan pajak daerah maupun jumlah WP yang masih bandel. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa nilai tunggakan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa mengurangi kapasitas fiskal daerah dan menunda sejumlah program prioritas. “Langkah tegas bersama Kejaksaan ini bukan sekadar soal target PAD, tapi membangun budaya disiplin pajak di Balikpapan.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemerintah Luncurkan 8 Program Stimulus Ekonomi 2025 dengan Anggaran Rp16,23 Triliun

Pemerintah Luncurkan 8 Program Stimulus Ekonomi 2025 dengan Anggaran Rp16,23 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version