“Secara umum tidak ada kenaikan. Yang ada hanya pemutakhiran data, itu pun terbatas, seperti di Jatinangor, Simpang Parakanmuncang, Pamulihan, dan Jalan Kutamaya,” kata Dony, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, pemutakhiran ini diperlukan akibat adanya perubahan fungsi lahan yang memengaruhi nilai jual objek pajak. Dengan pemutakhiran, wajib pajak tetap terlindungi, khususnya saat melakukan transaksi jual beli lahan atau bangunan.
Baca Juga : Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 2025, Bayar Pokok Saja
Dony menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan sepenuhnya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan daerah.
“Masyarakat sudah membayar pajak, maka pajak itu harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Tujuannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Sumedang,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Sumedang juga akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di tingkat daerah.
Baca Juga : Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong
Sebagai catatan, kenaikan PBB biasanya tidak hanya dipengaruhi oleh tarif pajak, melainkan juga perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai Pasal 13 PP 35/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB berada di kisaran 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas menurunkan persentase NJOP jika terjadi lonjakan signifikan. Hal ini menjadi mekanisme untuk mengendalikan beban pajak masyarakat ketika nilai pasar properti melonjak tajam.