JAKARTA, PajakNow.id – Pemindahbukuan pajak kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2024. Regulasi ini memberikan panduan lebih detail mengenai mekanisme pemindahbukuan, baik yang diajukan oleh wajib pajak maupun yang dilakukan langsung oleh otoritas pajak.
Selama ini, pemindahbukuan kerap dimanfaatkan wajib pajak untuk mengalihkan kelebihan pembayaran atau mengoptimalkan penggunaan deposit pajak. Namun, banyak kasus yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya PMK 81/2024, diharapkan tidak ada lagi kerancuan mengenai kondisi apa saja yang bisa diproses dan mana yang dikecualikan.
Kapan Pemindahbukuan Bisa Dilakukan?
Pasal 109 PMK 81/2024 menegaskan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak dalam kondisi berikut:
- Penggunaan deposit pajak yang masih tersisa untuk keperluan pembayaran kewajiban lain.
- Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diteliti untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal.
- Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan, yang kemudian bisa menambah saldo deposit mesin teraan meterai digital.
- Pembayaran lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon,
bunyi Pasal 109 ayat (2) PMK 81/2024.
“Meski memberi fleksibilitas, aturan ini memastikan proses pemindahbukuan tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas.”
Kondisi yang Tidak Bisa Diajukan
Meski terlihat fleksibel, ada sejumlah kondisi yang secara tegas dikecualikan. Misalnya:
- Pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
- Penyetoran bea meterai dalam rangka distribusi meterai elektronik melalui Perum Peruri atau penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia.
- Pembayaran pajak dengan kode billing yang diterbitkan oleh sistem selain yang diadministrasikan DJP.
- Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
- Pembayaran pajak yang merupakan satu kesatuan dengan penyampaian SPT Tahunan atau Masa.
- Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SK PBB, maupun putusan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Baca juga: 4 Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara
Manfaat bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, pemindahbukuan memberikan sejumlah keuntungan praktis. Pertama, mengurangi risiko double payment karena kelebihan bayar bisa dialihkan untuk kewajiban lain. Kedua, mempermudah administrasi pajak karena tidak perlu mengajukan restitusi kecil yang prosesnya relatif panjang. Ketiga, memberikan kepastian hukum agar wajib pajak mengetahui dengan jelas batasan haknya.
Namun, wajib pajak juga perlu berhati-hati agar tidak salah dalam mengajukan permohonan. Jika permohonan diajukan untuk kondisi yang termasuk pengecualian, maka pengajuan otomatis ditolak. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong kepatuhan sekaligus menjaga transparansi administrasi pajak.
Baca juga: GMNI Temui DPR, Tolak Kenaikan Pajak dan Dorong Optimalisasi BUMN
Contoh Kasus di Lapangan
Dalam praktik, banyak wajib pajak yang menghadapi situasi di mana pembayaran lebih besar daripada pajak terutang. Contoh sederhana adalah saat pembayaran PPN dilakukan dengan nilai lebih tinggi karena kesalahan administrasi. Dengan aturan baru ini, sisa pembayaran bisa dialihkan untuk kewajiban lain, sepanjang tidak melanggar daftar pengecualian.
Sementara itu, perusahaan yang sering menggunakan deposit bea meterai juga diuntungkan karena kelebihan setoran bisa otomatis dialihkan ke saldo mesin teraan digital. Hal ini penting bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi seperti perbankan, notaris, atau perusahaan besar yang rutin menggunakan meterai elektronik.
Kesimpulan
Kehadiran PMK 81/2024 diharapkan membawa kepastian bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Pemindahbukuan tidak hanya soal teknis administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi wajib pajak agar haknya tidak hilang ketika terjadi kelebihan pembayaran.