Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, kebijakan deregulasi dijalankan secara lintas kementerian dengan fokus pada penyelarasan aturan yang seringkali tumpang tindih. Dari sisi Kemenkeu, penyederhanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan masukan langsung dari pelaku usaha.
“Kalau di Kementerian Keuangan, banyak yang berkaitan dengan perpajakan — baik dari sisi DJP maupun DJBC — dan ke depan akan semakin terkoneksi dengan kebutuhan pelaku usaha,”
— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu
Ia menambahkan, kebijakan deregulasi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika ekonomi global yang menuntut kecepatan dan efisiensi. Pemerintah berupaya meniadakan hambatan struktural yang dapat menghambat aktivitas investasi dan perdagangan.
Baca juga: Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP
Debottlenecking untuk Atasi Hambatan Usaha
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah melaksanakan program debottlenecking — yakni upaya mengurai kemacetan dalam sistem regulasi yang selama ini membatasi kinerja dunia usaha. Program tersebut akan dikoordinasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Tim Percepatan Program Prioritas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tim ini akan beranggotakan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Melalui tim lintas sektor tersebut, pemerintah berharap hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat proses investasi bisa segera diurai.
“Langkah debottlenecking menjadi penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar bisa dieksekusi secara cepat dan tidak terhambat aturan yang saling tumpang tindih,” ujar Febrio.
Baca juga: DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
Deregulasi dengan Dialog Bersama Dunia Usaha
Febrio menekankan bahwa deregulasi tidak hanya dilakukan di atas meja birokrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menginstruksikan agar jajarannya rutin berdialog dengan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan baru benar-benar menjawab kebutuhan dunia bisnis, bukan menambah beban administratif.
“Kita akan perbanyak pertemuan langsung dengan pelaku usaha untuk memahami regulasi yang masih membebani, dan segera menyederhanakannya,”
— Febrio Kacaribu
Salah satu bentuk nyata deregulasi adalah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini memberikan kejelasan melalui sistem service level agreement (SLA) bagi birokrat dalam menangani perizinan usaha, sehingga pelaku usaha mendapat kepastian waktu dan prosedur.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Permenperin 35/2025 yang mengatur sertifikasi peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Permendag 16/2025 yang memberikan relaksasi impor bahan baku industri. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor manufaktur nasional dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Fokus pada Kepastian dan Efisiensi
Melalui langkah-langkah deregulasi dan debottlenecking tersebut, pemerintah ingin memastikan terciptanya iklim usaha yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seluruh proses regulasi diarahkan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, memperkuat produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Dengan reformasi regulasi yang konsisten, kita berharap proses berusaha di Indonesia akan menjadi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih pasti,” tutup Febrio.














