website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Bea Masuk Industri Petrokimia

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Insentif Bea Masuk Industri Petrokimia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus berupaya memperkuat daya saing sektor manufaktur strategis di tengah ketidakpastian rantai pasok global. Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis saat ini tengah merumuskan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang akan memberikan stimulus berupa insentif bea masuk bagi para pelaku industri petrokimia di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas produksi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa stimulus fiskal ini difokuskan pada pembebasan tarif impor untuk komoditas esensial. Kebijakan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan setelah draf PMK rampung diselaraskan oleh otoritas keuangan. Informasi krusial mengenai kebijakan strategis ini dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Syarat Dokumen Pendukung Kuasa Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Pembebasan Tarif Impor Bahan Baku Plastik dan LPG

Dalam keterangannya, Airlangga memaparkan bahwa fasilitas pembebasan tarif hingga 0% tetap akan digulirkan untuk impor bahan baku plastik. Selain itu, fasilitas serupa berupa bea masuk 0% juga dialokasikan bagi impor *liquefied petroleum gas* (LPG) yang dibutuhkan oleh sektor petrokimia hulu. Rencananya, kebijakan relaksasi impor khusus ini bakal diberlakukan secara efektif selama periode 6 bulan ke depan hingga akhir tahun ini.

“Pemerintah mendorong beberapa insentif, termasuk insentif untuk industri petrochemicals, di mana [tarif] impor bahan baku plastik akan dinolkan dan ini PMK-nya sedang dibuat. Untuk industri petrochemical yang kesulitan bahan baku untuk impor LPG juga kita berikan bea masuk 0% untuk periode 6 bulan ke depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan pemberian dua jenis stimulus perpajakan dan kepabeanan ini dirancang murni untuk meringankan beban ongkos produksi industri petrokimia nasional. Otoritas mengambil tindakan cepat ini terutama di tengah kesulitan pemenuhan pasokan bahan baku baku serta gejolak kenaikan harga plastik di pasar internasional yang kian membebani manufaktur lokal.

Baca Juga: DPR Minta BPS Edukasi Publik Terkait Sensus Ekonomi 2026

Menjaga Target Inflasi Nasional dan Dampak Nilai Multiplier

Di samping meringankan beban internal dunia usaha, pemberian insentif bea masuk ini juga mengemban misi makroekonomi yang sangat vital bagi stabilitas harga domestik. Kebijakan ini bertujuan menjaga laju inflasi nasional tetap stabil pada sasaran target 2,5% plus minus 1%. Lonjakan harga plastik dikhawatirkan memicu efek domino berupa kenaikan harga kemasan pembungkus makanan, yang pada akhirnya berimbas mengerek harga produk makanan dan minuman secara luas di pasaran.

Airlangga menyampaikan bahwa intervensi stimulus ini diyakini mampu menekan ongkos produksi industri sekaligus menciptakan *multiplier effect* yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah memproyeksikan pemberian fasilitas kepabeanan ini akan menghasilkan dampak perputaran ekonomi yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp2,25 triliun.

Namun, implementasi kebijakan ini juga memiliki konsekuensi langsung terhadap postur pendapatan negara dalam jangka pendek yang telah dikalkulasi secara cermat. Otoritas fiskal memproyeksikan negara akan kehilangan potensi penerimaan kepabeanan sekitar Rp360 miliar dalam 1 tahun penuh ketika kebijakan bea masuk 0% untuk impor LPG resmi diberlakukan secara menyeluruh.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version