website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Resmi Tawarkan ORI028, Pajak Hanya 10%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Resmi Tawarkan ORI028, Pajak Hanya 10%
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui produk
Surat Berharga Negara (SBN) ritel, yakni Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI028T3 dan ORI028T6.
Penawaran dimulai pada Senin (29/9/2025) hingga Rabu (23/10/2025).

Produk ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam pembiayaan APBN 2025.
Melalui ORI, masyarakat tidak hanya berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga ikut serta mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era Main Mata Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

“Pemerintah kembali menawarkan ORI kepada masyarakat Indonesia dengan seri ORI028T3 dan ORI028T6 sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.”
– Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

Kupon Tetap dan Tenor

ORI028 hadir dengan kupon tetap (fixed rate), yakni 5,35% per tahun untuk ORI028T3 (tenor 3 tahun)
dan 5,65% per tahun untuk ORI028T6 (tenor 6 tahun). Kupon tetap ini membuat investor terlindungi dari fluktuasi pasar
karena tingkat imbal hasil sudah dijamin sejak awal.

Kedua seri ini diterbitkan tanpa warkat (scripless securities) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder,
namun hanya antar-investor domestik sesuai aturan Single Investor Identification (SID).

Cara Membeli dan Batasan Investasi

Masyarakat bisa memesan ORI028 secara online melalui 28 mitra distribusi resmi.
Prosesnya dilakukan dengan empat tahap: registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

  • ORI028T3: minimal Rp1 juta, maksimal Rp5 miliar.
  • ORI028T6: minimal Rp1 juta, maksimal Rp10 miliar.

Skema ini memungkinkan partisipasi investor ritel kecil maupun besar.

Perpajakan Lebih Ringan

Salah satu daya tarik utama ORI028 adalah tarif pajak yang lebih rendah.
Sesuai PP 9/2021, pajak final atas bunga ORI hanya 10%, turun dari 15% sebelumnya.

Sebagai perbandingan, deposito masih dikenakan pajak final sebesar 20%.
Dengan demikian, ORI028 menawarkan keuntungan bersih lebih tinggi bagi investor ritel.

“Tarif pajak yang lebih ringan menjadikan ORI salah satu instrumen investasi ritel paling kompetitif dibandingkan produk sejenis.”
– DJPPR

Kontribusi pada APBN dan Stabilitas Keuangan

ORI ritel bukan hanya instrumen investasi, tetapi juga sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dana yang dihimpun dari penjualan ORI028 akan dipakai untuk mendukung program prioritas pemerintah,
mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: 84% Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp51 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

Selain itu, keberadaan ORI membantu pemerintah memperluas basis investor domestik,
sehingga ketahanan pasar keuangan nasional tetap terjaga.

“Melalui ORI028, investor mendapatkan kupon tetap hingga 5,65% dengan pajak hanya 10%.
Lebih kompetitif dibandingkan deposito yang dipajaki 20%.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version