website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang periode libur Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa mudik dan perayaan Idulfitri.

Larangan tersebut disampaikan pemerintah kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar tetap berada di daerah masing-masing selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayah tugasnya agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Lebaran.”

— Pemerintah

Pemerintah menilai kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memantau berbagai layanan publik, mulai dari layanan transportasi, kesehatan, keamanan, hingga distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelancaran arus mudik serta kesiapan fasilitas umum selama periode libur Lebaran.

Baca Juga: Jalan Alternatif M4 dan Pemotongan Pajak Jadi Janji Konservatif Wales

Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah menegaskan bahwa selama periode Lebaran, berbagai layanan publik tetap harus berjalan dengan baik. Hal ini mencakup pelayanan administrasi, kesehatan, transportasi, hingga pengawasan distribusi barang dan kebutuhan pokok.

Kepala daerah juga diharapkan dapat memantau langsung kondisi di lapangan serta memastikan kesiapan fasilitas publik untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa mudik.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan peningkatan kebutuhan layanan kesehatan selama libur panjang.

Baca Juga: World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Pemerintah juga meminta para kepala daerah untuk memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan, otoritas transportasi, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan pelayanan publik serta memastikan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.

Kebijakan larangan perjalanan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah selama periode libur nasional yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Database Peraturan Perundang-undangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

March 9, 2026
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

March 9, 2026
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026

Recent News

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

March 9, 2026
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

March 9, 2026
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version