“Penandatanganan berita acara ini diharapkan memperkuat sinergi pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan dana infrastruktur lebih cepat tersalurkan,”
— Ferry Irawan
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8% melalui penyediaan infrastruktur yang andal. Dalam RPJMN 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur diproyeksikan lebih dari Rp10.303 triliun. Salah satu langkah utama untuk mencapainya adalah memperluas kolaborasi pembiayaan daerah.
Sejak 2017, koordinasi lintas K/L dan PT SMI telah berjalan. Namun, aturan terbaru kini selaras dengan UU 1/2022 dan PP 1/2024. Regulasi baru ini memperkenalkan mekanisme automatic approval, mempertegas batas waktu 15 hari kerja untuk pertimbangan 3 menteri, dan menambahkan persyaratan dari Menteri PPN/Bappenas.
Menurut Ferry, pembaruan ini merupakan momentum untuk memperkuat tata kelola pembiayaan daerah. Selain itu, birokrasi dapat dipangkas sehingga percepatan penyaluran dana infrastruktur benar-benar dirasakan daerah.
Baca Juga : Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN
Ke depan, pemerintah memastikan kolaborasi ini dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko berlebih pada daerah penerima pinjaman. Di sisi lain, kapasitas keuangan PT SMI juga akan dijaga agar tetap mampu menyalurkan dana secara berkelanjutan meskipun banyak daerah mengajukan pembiayaan bersamaan.














