JAKARTA – Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disiapkan pemerintah untuk 2027 belum akan berlaku pada Januari. Pemerintah masih memfinalkan besaran baru dan dasar aturan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Kamis (5/11/2026), menyampaikan bahwa pembahasan penyesuaian PTKP belum selesai. Pemerintah membuka kemungkinan penerapannya dilakukan setelah Januari 2027.
Besaran Baru dan PMK Masih Disiapkan
Angka PTKP yang baru belum diumumkan. Proses pembahasan mencakup finalisasi nilai penyesuaian sekaligus penyiapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum kebijakan.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menjadikan perubahan inflasi dan tingkat upah minimum sebagai pertimbangan. Sebelum angka baru ditetapkan, pemerintah juga berencana berkonsultasi dengan DPR.
PTKP Saat Ini Rp54 Juta Setahun
Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan PTKP untuk orang pribadi yang belum kawin dan tidak memiliki tanggungan sebesar Rp54 juta setahun, setara Rp4,5 juta per bulan. Batas tersebut berlaku sejak 2016 berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dalam penghitungan PPh orang pribadi, PTKP menjadi batas penghasilan neto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Nilainya dapat berbeda sesuai status kawin serta banyaknya tanggungan wajib pajak.
Dampaknya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Jika kenaikan PTKP direalisasikan, bagian pendapatan yang tidak masuk dalam pengenaan PPh akan bertambah. Karena itu, beban PPh orang pribadi berpotensi menjadi lebih rendah, dengan dampak yang bergantung pada angka PTKP yang akhirnya ditetapkan serta kondisi tiap wajib pajak.
Sampai sekarang, pemerintah belum mengumumkan angka final PTKP baru. Dengan pembahasan yang masih berlangsung, penerapan pada Januari 2027 belum dilakukan dan pemerintah masih menyiapkan tahapan kebijakan selanjutnya.
Sumber: Kenaikan PTKP Tak Berlaku Januari 2027, Airlangga Ungkap Alasannya – IKPI
