GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

JAKARTA – Indonesia bersiap memulai pertukaran data pajak secara otomatis terkait perusahaan multinasional melalui skema Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) pada 2027. Keikutsertaan ini memberi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akses informasi lintas yurisdiksi untuk mengawasi pelaksanaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT), terutama pada grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tahunan paling sedikit 750 juta euro.

Melalui GIR MCAA, Indonesia dapat bertukar GloBE Information Return (GIR) secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI) dengan yurisdiksi mitra. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi otoritas pajak untuk menilai kepatuhan grup multinasional yang menjalankan kegiatan usaha di lebih dari satu negara.

Indonesia menjadi yurisdiksi ke-41

Indonesia resmi menjadi yurisdiksi ke-41 yang menandatangani GIR MCAA. Deklarasi kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam 13th Competent Authorities Conference yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.

Berdasarkan daftar Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) per 1 Oktober 2026, sebanyak 40 negara dan yurisdiksi telah lebih dahulu bergabung. Di antaranya adalah Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, dan Australia.

GIR menjadi basis pengawasan pajak minimum global

GIR merupakan formulir pelaporan standar yang berisi informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan GloBE pada setiap negara tempat grup tersebut beroperasi. Data di dalamnya digunakan untuk menghitung sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban pajak minimum global.

Bagi DJP, pertukaran informasi lintas negara menyediakan data yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan. Dengan akses tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh informasi mengenai grup perusahaan multinasional yang aktivitas usahanya tersebar di berbagai yurisdiksi.

Dalam konferensi di Montenegro, Bimo menekankan bahwa efektivitas pertukaran informasi tidak semestinya diukur hanya dari jumlah permintaan data yang dikirim atau diterima. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana informasi itu benar-benar dimanfaatkan dan menghasilkan dampak bagi otoritas pajak.

Ia juga menilai pertukaran informasi perlu diarahkan untuk mendukung sasaran strategis administrasi perpajakan. Dengan demikian, kerja sama antarotoritas tidak berhenti sebagai kegiatan pertukaran data, tetapi menjadi instrumen yang membantu pelaksanaan kebijakan dan pengawasan perpajakan.

Central filing kurangi kewajiban pelaporan berulang

GIR MCAA juga memberikan manfaat administrasi bagi wajib pajak melalui mekanisme pelaporan terpusat atau central filing. Dalam skema ini, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi, yaitu tempat entitas induk utama atau Ultimate Parent Entity berada, atau melalui entitas pelapor yang ditunjuk sebagai Designated Filing Entity.

Mekanisme tersebut mengurangi jumlah yurisdiksi tempat suatu grup harus menyampaikan laporan GIR. Selain mendukung pertukaran informasi antarotoritas, skema ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi cakupan pajak minimum global.

Sumber: DJP Ungkap Indonesia Jadi Negara ke-41 Penandatangan GIR MCAA.

Exit mobile version