website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemajakan CPO Dinilai Belum Optimal, BPK Dorong Regulasi PPh Berbasis Harga Dasar

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemajakan CPO Dinilai Belum Optimal, BPK Dorong Regulasi PPh Berbasis Harga Dasar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk mewaspadai risiko ketidakwajaran harga transaksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya yang berpotensi menekan penerimaan pajak.

Dalam laporannya, BPK menilai hingga 2024 Kementerian Keuangan belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penghitungan harga dasar komoditas CPO sebagai landasan pengenaan pajak penghasilan.

“DJP belum proaktif merencanakan monitoring dan evaluasi maupun perumusan serta harmonisasi regulasi perpajakan untuk memitigasi risiko ketidakwajaran harga transaksi CPO dan produk turunannya.”

— BPK, LHP Kinerja Regulasi Perpajakan 2020–2024, Kamis (18/12/2025)

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan dalam rangka Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan 2020–2024.

Baca Juga: Hati-Hati, Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura

Pengawasan Sudah Ada, Tapi Belum Didukung Regulasi Harga Dasar

BPK mencatat bahwa DJP sebenarnya telah melakukan pengawasan transaksi di sektor perkebunan, termasuk industri kelapa sawit. Pengawasan dilakukan dengan menguji kewajaran harga acuan produk CPO menggunakan data dari Kementerian Pertanian.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) apabila wajib pajak sektor perkebunan memiliki transaksi afiliasi, berdasarkan transfer pricing documentation yang disampaikan.

Namun, pengawasan tersebut dinilai belum didukung oleh regulasi khusus yang menetapkan harga dasar komoditas CPO sebagai basis penghitungan peredaran bruto untuk kepentingan pajak penghasilan.

Baca Juga: Antisipasi Shortfall Pajak 2025, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak

Harga Patokan Ekspor Tak Lagi Rutin Ditetapkan

BPK juga menyoroti kebijakan pada instansi lain. Berdasarkan hasil analisis regulasi, Kementerian Perdagangan diketahui telah menetapkan harga referensi dan harga patokan ekspor (HPE) CPO setiap tahun.

Namun, sejak 2015 Kementerian Perdagangan tidak lagi secara rutin menetapkan HPE. Padahal, pada periode 2014–2015, rasio HPE terhadap harga referensi berada pada kisaran 86,98% hingga 141,37%.

Ketiadaan HPE secara rutin membuka celah perbedaan signifikan antara harga acuan dan harga transaksi ekspor CPO.

Dengan menggunakan rasio historis tersebut, BPK menyimulasikan perkiraan HPE untuk tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara

Potensi PPh Badan Capai Rp5,27 Triliun

Berdasarkan simulasi perkiraan HPE dan data volume ekspor, nilai ekspor 14 jenis CPO dan produk turunannya pada 2022 dan 2023 tercatat mencapai US$55,3 miliar.

Hasil perbandingan antara nilai ekspor berdasarkan perkiraan HPE dan data ekspor riil dalam sistem CEISA menunjukkan terdapat 13.174 transaksi dengan harga satuan di bawah perkiraan HPE.

Total selisih harga dari transaksi tersebut mencapai US$1,59 miliar atau setara Rp23,96 triliun. Dari selisih tersebut, BPK menghitung potensi pajak penghasilan badan yang dapat dipungut mencapai Rp5,27 triliun.

Potensi penerimaan PPh badan dari sektor CPO dinilai belum tergarap optimal akibat ketiadaan regulasi harga dasar komoditas.

BPK Minta Regulasi PPh CPO Segera Disusun

Dengan potensi tersebut, BPK mendorong DJP dan DJSEF untuk segera menyusun kajian dan regulasi pajak penghasilan yang mengatur penetapan peredaran bruto wajib pajak kelapa sawit berdasarkan harga dasar komoditas.

BPK juga meminta agar DJP dan DJSEF berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait dalam penetapan harga patokan industri kelapa sawit guna memperkuat basis pemajakan sektor strategis tersebut.


Sumber Terkait:
Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Menkeu Ungkap Jurus DJBC: AI & X-Ray Jadi Senjata Lawan Underinvoicing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version