JAKARTA – Pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pelaku usaha yang menghadapi hambatan di bidang perpajakan melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Fasilitas ini disiapkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan usaha yang menghambat realisasi investasi dan kegiatan ekonomi.
“Berbagai isu masuk dalam cakupan laporan, antara lain perizinan, perpajakan, lahan, tata ruang, energi, infrastruktur, dan isu utama lainnya.”
— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (19/12/2025)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Kanal tersebut dirancang untuk menampung berbagai keluhan pelaku usaha yang selama ini kerap terhambat oleh persoalan administrasi dan regulasi.
Aduan Akan Ditangani Langsung oleh Satgas
Hingga saat ini, Satgas P2SP telah menerima sedikitnya empat aduan dari pelaku usaha. Aduan tersebut mencakup hambatan pendanaan dan pembiayaan, penegakan hukum yang belum masuk tahap pengadilan, persoalan lahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha.
Purbaya menegaskan, pengaduan yang masuk tidak akan berhenti pada tahap pencatatan semata. Pemerintah akan mempertemukan pihak pengadu dengan instansi terkait untuk mencari solusi secara langsung.
“Kita akan panggil yang mengadu dan pihak pemerintah yang terlibat. Dua sisi akan dipertemukan dan masalahnya diselesaikan secepatnya.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Verifikasi NIB Jadi Syarat Pengaduan
Sebelum menyampaikan pengaduan, pelaku usaha diwajibkan melakukan verifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB tersebut, pelaku usaha dapat memantau progres penanganan aduan secara real time melalui sistem Satgas P2SP.
Menurut Purbaya, mekanisme ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan aduan, sekaligus memastikan setiap laporan benar-benar berasal dari pelaku usaha yang sah.
Satgas P2SP Dibentuk atas Perintah Presiden
Sebagai informasi, Satgas P2SP merupakan satuan tugas baru yang dibentuk berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Satgas ini bertugas mempercepat pelaksanaan program strategis pemerintah sekaligus mengurai hambatan struktural yang dihadapi dunia usaha.
Satgas P2SP terdiri atas tiga kelompok kerja, yaitu pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis, pokja debottlenecking, serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.














