website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Johannes Albert by Johannes Albert
August 27, 2025
in Regional
0 0
0
Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, PajakNow.id – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, karena masa berlaku program hampir berakhir, wajib pajak diminta segera melunasi tunggakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini karena denda sudah dihapuskan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Latar Belakang Program Pemutihan

Program pemutihan denda pajak bukan hal baru di Pekanbaru. Kebijakan ini dihadirkan setiap beberapa tahun sekali untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan lama. Banyak warga yang menunda pembayaran PBB karena akumulasi denda membuat jumlah yang harus dibayar semakin besar. Melalui pemutihan, pemerintah ingin memberi kesempatan kedua agar masyarakat bisa menunaikan kewajibannya tanpa terbebani biaya tambahan.

Cukup Bayar Pokok Pajak

Agung menjelaskan selama periode pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB-P2 yang tertunggak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi solusi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Gunakanlah kesempatan ini dengan baik. Rasanya lebih ringan karena wajib pajak cukup bayar pokok tanpa terkena denda.”

Program ini, lanjut Agung, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembangunan kota. Dengan membayar pokok pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam penyediaan fasilitas umum seperti jalan, lampu penerangan, hingga pelayanan kebersihan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Pemutihan denda pajak diyakini memberikan efek domino bagi perekonomian. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, penghapusan denda bisa menjadi napas lega. Misalnya, seorang warga yang menunggak PBB selama tiga tahun dengan denda mencapai ratusan ribu rupiah kini cukup membayar pokoknya saja. Selisih yang tidak perlu dibayarkan bisa digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, program ini juga membantu menekan angka piutang pajak daerah yang menumpuk. Bagi Pemkot, kepatuhan masyarakat akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan tanpa harus menempuh jalur penagihan yang panjang.

Berlaku untuk Berbagai Jenis Pajak

Tidak hanya PBB-P2, program pemutihan juga berlaku untuk sektor pajak lainnya, antara lain: pajak reklame, pajak air tanah, BPHTB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makan/minum, tenaga listrik, dan jasa perhotelan. Dengan cakupan luas ini, semakin banyak wajib pajak yang bisa merasakan manfaat keringanan.

Baca juga: DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%

Bandingkan dengan Daerah Lain

Pekanbaru bukan satu-satunya daerah yang melaksanakan pemutihan denda pajak. Beberapa kota lain, seperti Jakarta dan Surabaya, juga menggelar program serupa. Tujuannya sama: meningkatkan kepatuhan dan meringankan beban masyarakat. Dengan langkah konsisten ini, diharapkan ada standar nasional terkait cara pemerintah daerah mengelola piutang pajak.

Dorong Peningkatan PAD

Pemkot Pekanbaru menegaskan bahwa program penghapusan denda pajak ini bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga strategi untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan pajak daerah diharapkan lebih optimal, sehingga bisa mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kota tersebut.

Agung mengingatkan kembali bahwa kesempatan pemutihan denda akan segera berakhir. “Jangan ditunda lagi, manfaatkan sebelum 31 Agustus 2025,” pesannya.

Sumber terkait:

  • Bapenda Kota Pekanbaru
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags: denda pajakPADPajak DaerahPBBPekanbaruPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version