PEKANBARU, PajakNow.id – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, karena masa berlaku program hampir berakhir, wajib pajak diminta segera melunasi tunggakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini karena denda sudah dihapuskan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun
Latar Belakang Program Pemutihan
Program pemutihan denda pajak bukan hal baru di Pekanbaru. Kebijakan ini dihadirkan setiap beberapa tahun sekali untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan lama. Banyak warga yang menunda pembayaran PBB karena akumulasi denda membuat jumlah yang harus dibayar semakin besar. Melalui pemutihan, pemerintah ingin memberi kesempatan kedua agar masyarakat bisa menunaikan kewajibannya tanpa terbebani biaya tambahan.
Cukup Bayar Pokok Pajak
Agung menjelaskan selama periode pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB-P2 yang tertunggak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi solusi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Gunakanlah kesempatan ini dengan baik. Rasanya lebih ringan karena wajib pajak cukup bayar pokok tanpa terkena denda.”
Program ini, lanjut Agung, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembangunan kota. Dengan membayar pokok pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam penyediaan fasilitas umum seperti jalan, lampu penerangan, hingga pelayanan kebersihan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Pemutihan denda pajak diyakini memberikan efek domino bagi perekonomian. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, penghapusan denda bisa menjadi napas lega. Misalnya, seorang warga yang menunggak PBB selama tiga tahun dengan denda mencapai ratusan ribu rupiah kini cukup membayar pokoknya saja. Selisih yang tidak perlu dibayarkan bisa digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Selain itu, program ini juga membantu menekan angka piutang pajak daerah yang menumpuk. Bagi Pemkot, kepatuhan masyarakat akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan tanpa harus menempuh jalur penagihan yang panjang.
Berlaku untuk Berbagai Jenis Pajak
Tidak hanya PBB-P2, program pemutihan juga berlaku untuk sektor pajak lainnya, antara lain: pajak reklame, pajak air tanah, BPHTB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makan/minum, tenaga listrik, dan jasa perhotelan. Dengan cakupan luas ini, semakin banyak wajib pajak yang bisa merasakan manfaat keringanan.
Baca juga: DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%
Bandingkan dengan Daerah Lain
Pekanbaru bukan satu-satunya daerah yang melaksanakan pemutihan denda pajak. Beberapa kota lain, seperti Jakarta dan Surabaya, juga menggelar program serupa. Tujuannya sama: meningkatkan kepatuhan dan meringankan beban masyarakat. Dengan langkah konsisten ini, diharapkan ada standar nasional terkait cara pemerintah daerah mengelola piutang pajak.
Dorong Peningkatan PAD
Pemkot Pekanbaru menegaskan bahwa program penghapusan denda pajak ini bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga strategi untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan pajak daerah diharapkan lebih optimal, sehingga bisa mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kota tersebut.
Agung mengingatkan kembali bahwa kesempatan pemutihan denda akan segera berakhir. “Jangan ditunda lagi, manfaatkan sebelum 31 Agustus 2025,” pesannya.