website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pedagang Ikan NTT Demo Besar, Tolak Kenaikan Retribusi 3 Kali Lipat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 3, 2025
in Regional
0 0
0
Pedagang Ikan NTT Demo Besar, Tolak Kenaikan Retribusi 3 Kali Lipat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KUPANG, – Ribuan nelayan dan pedagang ikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeruduk Kantor Gubernur untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan baru terkait retribusi daerah.Mereka menolak keras Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 33 Tahun 2025, yang disebut-sebut menaikkan tarif retribusi hingga tiga kali lipat.

“Kami minta audit dan menolak penerapan Pergub ini karena banyak pungutan membebani nelayan dan pedagang ikan,” tegas Lukman Hakim.

Sebelumnya, tarif sewa lapak di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) hanya Rp25.000 per meter per tahun. Dengan lahan 90 meter, total retribusi sekitar Rp2,25 juta. Namun, dengan tarif baru Rp75.000 per meter per tahun, biaya melonjak menjadi Rp6,75 juta.

Selain itu, tarif retribusi produk ikan juga naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan. Kenaikan ini dianggap tanpa diskusi dan menekan penghasilan nelayan serta pedagang.

Baca Juga : Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dua Tuntutan Demonstran

Perwakilan lainnya, Reni Muskanan, mengungkapkan bahwa ada dua tuntutan utama yang dibawa massa aksi:

  • Menolak penerapan Pergub 33/2025 dan memberlakukan kembali aturan lama.
  • Mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT.

Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan sistem pembayaran yang awalnya dilakukan lewat transfer bank, namun kini langsung ke petugas di lapangan. Hal ini menimbulkan keraguan soal transparansi.

Sebanyak 15 perwakilan demonstran diterima Plt. Asisten I Setda NTT Kanisius Mau. Ia menegaskan hasil pertemuan akan segera dilaporkan ke Gubernur.

“Waktu yang diberikan dua minggu. Pemerintah butuh proses,” kata Kanisius, dikutip dari Timex Kupang.

Latar Belakang

Pergub NTT No. 33/2025 ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025 sebagai revisi dari Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, penerapannya justru menimbulkan polemik di berbagai daerah, termasuk PPI Oeba, Tenau, hingga beberapa lokasi lainnya. Para nelayan menilai kebijakan ini diambil sepihak tanpa melibatkan mereka.

Baca Juga :  Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Tarif naik tiga kali lipat tanpa dialog. Nelayan dan pedagang jelas merasa terbebani.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version