website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 28, 2026
in Regional
0 0
1
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan melakukan rekonsiliasi PBJT makan minum desa dengan mencocokkan data belanja makanan dan minuman melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan pembayaran serta pelaporan pajaknya.

Langkah tersebut dilakukan karena belanja makanan dan minuman oleh pemerintah desa memiliki potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bapenda menemukan masih banyak perangkat desa yang telah melakukan pembayaran pajak, tetapi belum melanjutkannya dengan pelaporan sesuai masa pajak.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sujati menegaskan pembayaran dan pelaporan merupakan rangkaian kewajiban yang perlu diselesaikan oleh perangkat desa.

“Kadang setelah bayar, dianggap kewajibannya sudah selesai. Padahal, masih ada satu tahap lagi, yaitu pelaporan,” ujar Fahmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Belanja APBDes Akan Dicocokkan dengan Data Pajak

Rekonsiliasi dilakukan dengan melihat data belanja makanan dan minuman yang dibiayai melalui APBDes, kemudian mencocokkannya dengan pembayaran serta pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.

Langkah tersebut diperlukan karena kegiatan belanja makanan dan minuman di tingkat desa dapat menimbulkan kewajiban PBJT.

Melalui pencocokan data, Bapenda ingin memastikan kewajiban perpajakan tidak berhenti pada tahap pembayaran, tetapi juga dilanjutkan dengan pelaporan sesuai masa pajaknya.

Baca Juga: Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

Bayar Pajak Belum Berarti Kewajiban Selesai

Fahmi mengingatkan perangkat desa bahwa pelaporan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari administrasi perpajakan.

Apabila desa telah menginput kewajiban pajak dan mendapatkan nomor bayar, pembayaran perlu segera dilakukan. Setelah pembayaran selesai, perangkat desa tetap harus melanjutkan proses pelaporan.

“Kalau desa sudah meng-input dan mendapatkan nomor bayar, segera dibayarkan pajaknya. Setelah itu, jangan lupa dilaporkan,” ujar Fahmi.

Dengan demikian, rekonsiliasi yang dilakukan Bapenda bukan hanya untuk melihat apakah pajak telah disetorkan, tetapi juga memastikan proses pelaporan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.

PBJT Bisa Timbul dari Konsumsi untuk Kegiatan Desa

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Bapenda Kabupaten Cirebon juga akan mempertegas kondisi yang dapat menimbulkan kewajiban PBJT makan minum desa.

Fahmi menyebut kewajiban PBJT dapat muncul ketika pemerintah desa menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan, termasuk rapat dan kegiatan lainnya.

Karena pengadaan tersebut menggunakan anggaran desa, administrasi pajaknya juga perlu diperhatikan mulai dari pencatatan, pembayaran, hingga pelaporan.

“Kami tidak hanya mengingatkan soal pembayaran, tetapi juga memastikan tahapan pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fahmi.

Sosialisasi dan Rekonsiliasi Akan Terus Dilakukan

Bapenda Kabupaten Cirebon berencana terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi kepada pemerintah desa.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan perangkat desa dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakan yang muncul dari aktivitas desa.

Melalui sosialisasi, perangkat desa diingatkan kembali mengenai tahapan yang harus dilakukan, mulai dari menginput kewajiban, memperoleh nomor bayar, melakukan pembayaran, hingga menyampaikan pelaporan sesuai masa pajak.

Baca Juga: Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Keterlambatan Pembayaran Kena Bunga 1%

Perangkat desa juga perlu memperhatikan konsekuensi apabila kewajiban PBJT tidak diselesaikan tepat waktu.

Keterlambatan pembayaran PBJT dapat menimbulkan sanksi bunga sebesar 1%.

Sanksi tersebut menjadi alasan tambahan bagi perangkat desa untuk segera menyelesaikan pembayaran setelah kewajiban pajak diinput dan nomor bayar diterbitkan.

Terlambat Melapor Bisa Didenda Rp100.000

Selain keterlambatan pembayaran, kelalaian dalam tahap pelaporan juga memiliki konsekuensi tersendiri.

Keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan sanksi denda sebesar Rp100.000.

Perbedaan konsekuensi tersebut menegaskan bahwa pembayaran dan pelaporan merupakan dua tahapan administrasi yang sama-sama harus diperhatikan oleh perangkat desa.

Keterlambatan pembayaran PBJT dapat dikenai sanksi bunga 1%, sedangkan keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan denda sebesar Rp100.000.

Rekonsiliasi untuk Memastikan Administrasi Lengkap

Rencana rekonsiliasi Bapenda Kabupaten Cirebon pada akhirnya ditujukan untuk memastikan belanja makanan dan minuman pemerintah desa melalui APBDes telah diikuti dengan administrasi perpajakan yang lengkap.

Data belanja akan dibandingkan dengan pembayaran dan pelaporan sehingga Bapenda dapat mengetahui apakah seluruh tahapan kewajiban telah diselesaikan.

Fahmi menilai masih adanya perangkat desa yang menganggap kewajiban selesai setelah pembayaran menunjukkan perlunya sosialisasi yang berkelanjutan.

Melalui rekonsiliasi PBJT makan minum desa, Bapenda ingin memastikan pembayaran sekaligus pelaporan pajak berjalan sesuai masa pajak dan ketentuan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon
  • BPK RI – Perda Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version