website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
NEW YORK – Komite Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Tax Committee) resmi membentuk subkomite baru guna memperbarui UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN TP Manual).

Langkah ini bertujuan memperkuat panduan bagi negara berkembang dalam menangani transaksi antarperusahaan multinasional, khususnya pada area jasa, aset tidak berwujud, dan transaksi keuangan intragrup.

“Pembaruan UN TP Manual juga akan berfokus pada simplifikasi melalui safe harbour dan pembaruan country chapters,” ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Subkomite akan memperbarui tiga bab utama, yakni Bab 5 tentang transaksi jasa intragrup, Bab 6 mengenai aset tidak berwujud (intangibles), dan Bab 9 tentang transaksi keuangan antar entitas dalam grup perusahaan.

Panduan Baru untuk Transaksi Jasa dan Aset Tak Berwujud

Bab 5 akan memberikan pedoman lebih jelas mengenai klasifikasi jenis jasa serta penerapan benefit test untuk memastikan setiap layanan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa.

Sementara itu, revisi Bab 6 diarahkan untuk merespons tren bundling of intangibles oleh perusahaan multinasional. Panduan ini juga akan menegaskan metode penentuan entitas yang berhak atas laba dari aktivitas development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DAEMPE) atas aset tidak berwujud.

Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Transaksi Keuangan dan Panduan untuk Otoritas Pajak

Untuk Bab 9, pembaruan akan difokuskan pada pemberian panduan praktis bagi otoritas pajak dalam membedakan antara pinjaman dan penyertaan modal (equity contribution). Hal ini penting guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui struktur pembiayaan intra-grup.

Selain itu, subkomite juga akan menyiapkan panduan khusus untuk menindaklanjuti transfer pricing abuse di sektor-sektor usaha yang rentan, seperti telekomunikasi dan pariwisata.

“Terdapat banyak permintaan dari negara anggota untuk mengembangkan pendekatan praktis pada sektor-sektor yang rentan terhadap transfer pricing abuse,” tambah Sekretariat Komite Pajak PBB.

Panduan Atribusi Laba dan Mobilitas Tenaga Kerja

Subkomite juga akan menyusun panduan tentang atribusi laba wajar kepada permanent establishments (BUT), sejalan dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan berkembangnya model bisnis jasa.

Panduan ini diharapkan membantu negara berkembang dalam menentukan laba yang seharusnya dikenakan pajak atas kegiatan usaha permanen yang dilakukan oleh perusahaan asing.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

UN TP Manual pertama kali diterbitkan pada 2013 dan terakhir diperbarui pada 2021. Versi terbaru diharapkan lebih relevan bagi negara berkembang untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kebijakan transfer pricing mereka.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Terlewat Satu Masa Pajak, Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang, Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Terlewat Satu Masa Pajak, Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang, Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version