Langkah ini bertujuan memperkuat panduan bagi negara berkembang dalam menangani transaksi antarperusahaan multinasional, khususnya pada area jasa, aset tidak berwujud, dan transaksi keuangan intragrup.
“Pembaruan UN TP Manual juga akan berfokus pada simplifikasi melalui safe harbour dan pembaruan country chapters,” ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Subkomite akan memperbarui tiga bab utama, yakni Bab 5 tentang transaksi jasa intragrup, Bab 6 mengenai aset tidak berwujud (intangibles), dan Bab 9 tentang transaksi keuangan antar entitas dalam grup perusahaan.
Panduan Baru untuk Transaksi Jasa dan Aset Tak Berwujud
Bab 5 akan memberikan pedoman lebih jelas mengenai klasifikasi jenis jasa serta penerapan benefit test untuk memastikan setiap layanan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa.
Sementara itu, revisi Bab 6 diarahkan untuk merespons tren bundling of intangibles oleh perusahaan multinasional. Panduan ini juga akan menegaskan metode penentuan entitas yang berhak atas laba dari aktivitas development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DAEMPE) atas aset tidak berwujud.
Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua
Transaksi Keuangan dan Panduan untuk Otoritas Pajak
Untuk Bab 9, pembaruan akan difokuskan pada pemberian panduan praktis bagi otoritas pajak dalam membedakan antara pinjaman dan penyertaan modal (equity contribution). Hal ini penting guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui struktur pembiayaan intra-grup.
Selain itu, subkomite juga akan menyiapkan panduan khusus untuk menindaklanjuti transfer pricing abuse di sektor-sektor usaha yang rentan, seperti telekomunikasi dan pariwisata.
“Terdapat banyak permintaan dari negara anggota untuk mengembangkan pendekatan praktis pada sektor-sektor yang rentan terhadap transfer pricing abuse,” tambah Sekretariat Komite Pajak PBB.
Panduan Atribusi Laba dan Mobilitas Tenaga Kerja
Subkomite juga akan menyusun panduan tentang atribusi laba wajar kepada permanent establishments (BUT), sejalan dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan berkembangnya model bisnis jasa.
Panduan ini diharapkan membantu negara berkembang dalam menentukan laba yang seharusnya dikenakan pajak atas kegiatan usaha permanen yang dilakukan oleh perusahaan asing.
Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS
UN TP Manual pertama kali diterbitkan pada 2013 dan terakhir diperbarui pada 2021. Versi terbaru diharapkan lebih relevan bagi negara berkembang untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kebijakan transfer pricing mereka.















