website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
NEW YORK – Komite Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Tax Committee) resmi membentuk subkomite baru guna memperbarui UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN TP Manual).

Langkah ini bertujuan memperkuat panduan bagi negara berkembang dalam menangani transaksi antarperusahaan multinasional, khususnya pada area jasa, aset tidak berwujud, dan transaksi keuangan intragrup.

“Pembaruan UN TP Manual juga akan berfokus pada simplifikasi melalui safe harbour dan pembaruan country chapters,” ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Subkomite akan memperbarui tiga bab utama, yakni Bab 5 tentang transaksi jasa intragrup, Bab 6 mengenai aset tidak berwujud (intangibles), dan Bab 9 tentang transaksi keuangan antar entitas dalam grup perusahaan.

Panduan Baru untuk Transaksi Jasa dan Aset Tak Berwujud

Bab 5 akan memberikan pedoman lebih jelas mengenai klasifikasi jenis jasa serta penerapan benefit test untuk memastikan setiap layanan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa.

Sementara itu, revisi Bab 6 diarahkan untuk merespons tren bundling of intangibles oleh perusahaan multinasional. Panduan ini juga akan menegaskan metode penentuan entitas yang berhak atas laba dari aktivitas development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DAEMPE) atas aset tidak berwujud.

Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Transaksi Keuangan dan Panduan untuk Otoritas Pajak

Untuk Bab 9, pembaruan akan difokuskan pada pemberian panduan praktis bagi otoritas pajak dalam membedakan antara pinjaman dan penyertaan modal (equity contribution). Hal ini penting guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui struktur pembiayaan intra-grup.

Selain itu, subkomite juga akan menyiapkan panduan khusus untuk menindaklanjuti transfer pricing abuse di sektor-sektor usaha yang rentan, seperti telekomunikasi dan pariwisata.

“Terdapat banyak permintaan dari negara anggota untuk mengembangkan pendekatan praktis pada sektor-sektor yang rentan terhadap transfer pricing abuse,” tambah Sekretariat Komite Pajak PBB.

Panduan Atribusi Laba dan Mobilitas Tenaga Kerja

Subkomite juga akan menyusun panduan tentang atribusi laba wajar kepada permanent establishments (BUT), sejalan dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan berkembangnya model bisnis jasa.

Panduan ini diharapkan membantu negara berkembang dalam menentukan laba yang seharusnya dikenakan pajak atas kegiatan usaha permanen yang dilakukan oleh perusahaan asing.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

UN TP Manual pertama kali diterbitkan pada 2013 dan terakhir diperbarui pada 2021. Versi terbaru diharapkan lebih relevan bagi negara berkembang untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kebijakan transfer pricing mereka.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Terlewat Satu Masa Pajak, Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang, Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Terlewat Satu Masa Pajak, Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang, Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version