website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pangkalpinang Hapus Tunggakan PBB, Cukup Bayar Pajak Tahun Ini Saja!

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 20, 2025
in Regional
0 0
0
Pangkalpinang Hapus Tunggakan PBB, Cukup Bayar Pajak Tahun Ini Saja!
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PANGKALPINANG,  — Kabar gembira bagi warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung! Pemerintah kota resmi menggelar program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 November 2025.Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar PBB untuk tahun berjalan saja, sementara denda dan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dihapuskan seluruhnya.

“Masyarakat yang menunggak cukup membayar satu tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah,” ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, dikutip pada Senin (20/10/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hidayat juga mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meniru langkah tersebut.

“Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini. Selama program berjalan, wajib pajak cukup melunasi PBB-P2 tahun 2025, sedangkan piutang pokok dan denda tahun sebelumnya dibebaskan.

Menurutnya, pemutihan ini bukan hanya sekadar stimulus ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pajak daerah yang transparan, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat bisa memulai dengan semangat baru dalam menata kewajiban pajaknya,” tutur Saparudin, dikutip dari
Negeri Laskar Pelangi.

Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

“Pemutihan ini bukan hanya menghapus denda, tapi juga memberi kesempatan masyarakat untuk menata kewajiban pajaknya dengan semangat baru.”
— Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version