website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 23, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong akselerasi iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui integrasi sistem perizinan berbasis digital di tanah air. Salah satu langkah administratif paling fundamental yang wajib dipenuhi oleh para pelaku ekonomi saat ini adalah melakukan tata cara pembuatan NIB melalui OSS (Online Single Submission) sebagai jaminan legalitas resmi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), Nomor Induk Berusaha (NIB) didefinisikan sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk dapat melakukan berbagai kegiatan ekonomi. Dokumen ini sekaligus berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan seluruh kegiatan usahanya di lapangan.

Baca Juga: Pendaftaran NPWP Online: Begini Tahap E-Registration

Legalitas Tunggal dan Kewajiban Dagang di Marketplace

Keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas hukum semata, melainkan juga menjadi prasyarat mutlak dalam memperoleh berbagai jenis perizinan berusaha lanjutan. Dokumen identitas tunggal ini diperlukan untuk mengakses berbagai ragam layanan terintegrasi dari instansi pemerintah, hingga pemanfaatan berbagai fasilitas pembinaan dan akses pembiayaan perbankan resmi.

Seiring meningkatnya digitalisasi kegiatan perdagangan, kepemilikan dokumen ini menjadi kian mendesak bagi pelaku usaha daring. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang melalui platform e-commerce atau *marketplace* memiliki identitas paling sedikit berupa NIB. Bahkan, penyelenggara platform *marketplace* diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memenuhi ketentuan hukum tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Hiburan SPA yang Benar

Sebagai informasi, sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha kini dimudahkan karena tidak lagi diwajibkan mengurus sejumlah dokumen perizinan terpisah yang lama. Dokumen operasional masa lalu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (API), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK) telah resmi dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem satu pintu dengan menjadikan NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Langkah Teknis Pengurusan Mandiri bagi Sektor UMK

Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor usaha mikro dan kecil (UMK), seluruh proses penerbitan dokumen legalitas ini dapat diselesaikan secara mandiri dan daring. Langkah awal dalam agenda pembuatan NIB melalui OSS adalah dengan mengakses situs resmi atau aplikasi OSS lalu melakukan *login* menggunakan akun UMK yang telah terdaftar sebelumnya.

Setelah masuk ke halaman utama atau beranda aplikasi, pilih menu “Kelola NIB” lalu lanjutkan dengan mengklik menu “Tambah Bidang Usaha”. Pada tahapan ini, pengguna diwajibkan melengkapi komponen formulir isian utama yang terdiri atas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Validasi Risiko, Perizinan Usaha, Lokasi Usaha, serta spesifikasi Produk/Jasa.

Pada bagian KBLI, pelaku usaha wajib melengkapi kolom formulir isian Jenis Usaha, Bidang Usaha, Ruang Lingkup Usaha, dan memilih kode Bidang Usaha yang sesuai dengan KBLI sebelum mengklik tombol Lanjut.

Langkah berikutnya adalah melengkapi bagian Validasi Risiko dengan memasukkan data akurat mengenai luas lahan, satuan metrik yang digunakan, serta rincian modal usaha lalu mengklik tombol “Validasi Risiko”. Setelah sistem menyelesaikan proses validasi risiko tersebut, isi data Perizinan Usaha kemudian klik tombol Lanjut. Pada bagian Lokasi Usaha, jawab kuesioner sesuai dengan keadaan riil di lapangan serta lengkapi detail alamat lokasi operasional secara presisi.

Baca Juga: Mengenal Empat Model Cooperative Compliance yang Menjadi Rujukan DJP

Proses berlanjut dengan memilih menu “Tambah Produk atau Jasa”, melengkapi data komoditas secara mendalam, lalu menekan opsi Simpan. Setelah produk berhasil disimpan dan muncul notifikasi sukses di layar, klik tombol Kembali lalu tekan tombol Simpan sekali lagi untuk mengamankan data usaha secara menyeluruh. Untuk tahap finalisasi, masuk ke menu “Pengurusan NIB”, pilih nama entitas usaha yang telah didaftarkan, klik menu “Kelola”, lalu klik “Proses Penerbitan NIB” dan pilih tombol “Terbitkan”.

Sebelum dokumen diterbitkan secara sah oleh negara, pengguna wajib membaca draf kolom Pernyataan Mandiri, memberikan tanda centang pada *checkbox* pernyataan saya sudah membaca dan menyetujui, lalu mengklik tombol Simpan. Dokumen identitas tunggal tersebut akan otomatis terbit dan siap diunduh atau dicetak secara instan melalui sistem OSS. Dokumen resmi ini terdiri atas 13 digit angka unik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik serta fitur pengaman khusus sebagai bentuk autentikasi dokumen, dan dinyatakan berlaku sah selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan komersialnya.

Sumber Terkait:

  • Sistem OSS – Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version