website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 30 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Panduan Lengkap Mengisi Format Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara dan Syarat Administratif Ekstensi Tenggat Waktu Pelaporan Pajak Korporasi

JAKARTA – Menghadapi tenggat waktu pelaporan pajak sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha, terutama ketika penyusunan laporan keuangan korporasi belum sepenuhnya rampung. Menjawab kendala teknis tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang napas berupa fasilitas permohonan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Baca Juga: Strategi DJP Amankan Puncak Lapor Pajak, Kapasitas Bandwidth Coretax Digenjot Habis-habisan

Untuk memastikan permohonan ekstensi ini diterima oleh sistem otoritas fiskal, perusahaan wajib mengikuti struktur administrasi yang baku. Acuan utamanya adalah format dan petunjuk pengisian yang tertera dengan jelas dalam Lampiran D Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, yang dikhususkan bagi wajib pajak badan pembukuan mata uang Rupiah.

“Contoh format pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh… untuk wajib pajak badan dalam mata uang rupiah tercantum dalam Lampiran huruf D.”

— Pasal 19 ayat (1) huruf b PER-3/PJ/2026

Rincian 25 Kolom Wajib dan Kalkulasi Pajak Sementara

Berdasarkan rumusan dalam Lampiran D tersebut, perusahaan harus mengisi setidaknya 25 kolom krusial secara cermat sebelum dokumen diajukan ke DJP. Data administratif yang diminta sangat presisi, mencakup nomor dan lampiran surat, profil unit kerja pemroses, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga identitas lengkap wakil atau kuasa hukum yang memiliki wewenang penandatanganan.

Baca Juga: Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Tidak hanya identitas dasar, wajib pajak dituntut menguraikan detail fundamental operasional. Hal ini meliputi kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), penetapan tahun pajak yang diajukan perpanjangannya, serta alasan spesifik mengapa perusahaan membutuhkan tambahan waktu. Durasi perpanjangan ini pun dibatasi maksimal dua bulan terhitung sejak tenggat penyampaian SPT Tahunan normal berakhir.

Lebih dari sekadar form identitas, formulir ini mengharuskan perusahaan menyertakan proyeksi tabel kalkulasi PPh terutang sementara. Komponen yang wajib dijabarkan mencakup Penghasilan Neto Setelah Fasilitas, Kompensasi Kerugian, hingga Penghasilan Kena Pajak. Proyeksi ini akan bermuara pada status perhitungan akhir, apakah perusahaan mencatatkan PPh Kurang Bayar atau Lebih Bayar, lengkap dengan rincian PPh final dan penghasilan non-objek pajak.

Keabsahan Dokumen: Sesuai mandat hukum Pasal 5 ayat (9) PER-3/PJ/2026, dokumen pemberitahuan wajib ditandatangani secara sah oleh pengurus aktif atau kuasa yang ditunjuk secara legal oleh korporasi.

Baca Juga: Canggih! DJP Rilis AI PalmVision Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Sebagai langkah finalisasi, apabila perhitungan sementara menunjukkan adanya posisi kurang bayar, perusahaan harus melampirkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti setor ke kas negara. Pemenuhan seluruh format dan kelengkapan dokumen administratif ini merupakan kunci utama agar permohonan perpanjangan SPT tidak ditolak secara otomatis oleh sistem otoritas pajak.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PER-3/PJ/2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Recent News

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version