website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib pajak berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ketika terdapat lebih bayar pajak dan imbalan bunga sesuai ketentuan. Sebelum dikembalikan, DJP akan memperhitungkan lebih bayar tersebut untuk melunasi utang pajak yang masih ada. Bila setelah perhitungan masih terdapat sisa, atau tidak ada utang pajak sama sekali, maka sisa lebih bayar akan dikirimkan ke rekening utama wajib pajak.

1) Proses Awal Restitusi Pajak

Setelah proses restitusi selesai, DJP menerbitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar pajak, antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Berikutnya, DJP mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak (SPKKP) secara elektronik melalui sistem Coretax.

Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

2) Pilihan Pemanfaatan Sisa Lebih Bayar

Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak perlu mengonfirmasi pemanfaatan sisa lebih bayar melalui SPKKP dengan 3 opsi berikut:

  1. Kompensasi ke utang pajak atas nama wajib pajak lain;
  2. Kompensasi ke deposit pajak atas nama sendiri;
  3. Tidak memilih keduanya sehingga sisa lebih bayar ditransfer ke rekening utama wajib pajak.

Deadline persetujuan: paling lambat 7 hari sejak SPKKP dikirim atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan keputusan restitusi (mana yang lebih dulu).

3) Jika Tidak Memberi Persetujuan

Apabila tidak ada respons dalam batas waktu, sistem akan mengembalikan sisa lebih bayar ke rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tercatat pada profil Coretax. Karena itu, pastikan rekening utama sudah benar (centang “rekening bank utama”).

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

4) Langkah-Langkah Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

  1. Login ke Coretax
    Masuk ke akun Coretax DJP. Jika bertindak sebagai kuasa, lakukan impersonate ke akun wajib pajak yang diwakili.
  2. Buka dokumen SPKKP
    Arahkan ke Portal Saya → Dokumen Saya. Pada filter “Judul Dokumen”, pilih “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan…”. Catat nomor dan tanggal surat, lalu Unduh jika diperlukan.
  3. Buat nomor kasus
    Masuk ke Portal Saya → Kasus Saya, klik Refresh, cari jenis kasus “refund of legal actions decisions” dengan tanggal sama seperti SPKKP, kemudian klik Pilih untuk membentuk nomor kasus.
  4. Isi submenu “Alur Kasus”
    Masukkan nomor dan tanggal surat balasan (isi “-” bila tidak ada). Pada bagian Data Penandatangan untuk WP Badan/Instansi Pemerintah/Pemungut PPN PMSE:

    • Ubah Status Penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP;
    • Isi NPWP Kuasa/Wakil WP;
    • Pastikan data WP berbeda dengan data penandatangan dan terisi otomatis oleh sistem.

    Kemudian, isi kembali nomor dan tanggal SPKKP di kolom yang tersedia.

  5. Pilih opsi pemanfaatan sisa lebih bayar
    Beri centang sesuai pilihan:

    • Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain — isi nomor STP/SKP yang dituju;
    • Kompensasi ke Deposit Pajak — untuk menambah saldo deposit;
    • Kosongkan keduanya bila ingin dana ditransfer ke rekening utama.

    Centang “Pernyataan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil WP” lalu klik Lanjut. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Baca juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah  |
Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025

Tips Penting Sebelum Konfirmasi

  • Pastikan rekening utama pada profil Coretax sudah benar dan aktif.
  • Siapkan nomor STP/SKP jika memilih kompensasi ke utang WP lain.
  • Tandai batas waktu 7 hari atau 1 hari sebelum jatuh tempo keputusan restitusi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses restitusi berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Johannes Albert

Johannes Albert

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version