website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 12, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Otoritas perpajakan regional mengambil langkah penegakan hukum yang agresif guna mengamankan hak-hak finansial negara. Sebagai bagian dari komitmen penagihan aktif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi secara resmi memutus akses perbankan milik puluhan wajib pajak kakap yang membandel.

Tidak tanggung-tanggung, instansi vertikal DJP ini membekukan sedikitnya 571 rekening aktif yang terafiliasi dengan 50 penanggung pajak di wilayah kerja mereka. Langkah radikal ini terpaksa ditempuh setelah para penunggak tersebut terus mengabaikan serangkaian peringatan formal yang dilayangkan otoritas.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengungkapkan bahwa akumulasi nilai dari ratusan rekening yang diblokir tersebut menyentuh angka fantastis, yakni Rp70,2 miliar. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk kelalaian kewajiban kontribusi konstitusional.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal dari kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh.”

— Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

Prosedur Hukum Berjenjang Sebelum Penyanderaan Badan (Gijzeling)

Otoritas menegaskan bahwa pembatasan akses finansial ini tidak terjadi secara mendadak. Mekanisme penagihan telah melewati koridor regulasi yang ketat dan transparan, mulai dari penyampaian surat imbauan, penerbitan surat teguran resmi, hingga penyampaian surat paksa secara langsung ke domisili wajib pajak.

Eskalasi Sanksi: Apabila saldo dalam rekening yang diblokir tidak kunjung dialokasikan untuk melunasi utang, fiskus akan menempuh tindakan penyitaan aset melalui pemindahbukan langsung ke kas negara.

Baca Juga: Pajak dan Akuntansi: Sinergi Krusial Membangun Integritas Fiskal Generasi Z

Kendati demikian, ruang kompromi tetap terbuka lebar bagi para penanggung pajak. Akses rekening dapat dipulihkan kembali dengan syarat wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihannya, menyerahkan jaminan aset yang setara, atau mengajukan skema angsuran resmi yang disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

Melalui tindakan represif yang terukur ini, DJP berharap dapat memicu efek jera sekaligus menjaga rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela. Para penunggak pun diimbau segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum sanksi bergeser pada skema yang lebih berat seperti pencekalan internasional hingga penyanderaan badan (gijzeling).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version