website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 9 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 9, 2026
in Internasional
0 0
1
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CANBERRA – Australian Taxation Office (ATO) pada September 2026 menerbitkan panduan baru mengenai perlakuan royalti lintas batas Australia untuk kepentingan withholding tax. Panduan tersebut mencakup Taxation Ruling TR 2026/2 serta Draft Practical Compliance Guideline PCG 2026/D4 yang berfokus pada pembayaran lintas batas kepada pihak nonresiden.

TR 2026/2 memberikan penjelasan mengenai kondisi ketika pembayaran lintas batas dalam pengaturan perantara perangkat lunak atau software intermediation arrangement atas penggunaan hak cipta dapat dikategorikan sebagai royalti yang dikenai withholding tax.

Pada saat yang sama, PCG 2026/D4 menjelaskan pendekatan kepatuhan ATO dalam menentukan apakah pembayaran lintas batas tertentu kepada pihak nonresiden harus diperlakukan sebagai royalti untuk tujuan pemotongan pajak.

Selain kedua panduan tersebut, ATO pada September 2026 juga memublikasikan memorandum of understanding (MoU) antara Australia dan Prancis mengenai pelaksanaan mekanisme arbitrase perjanjian pajak berdasarkan Part VI dari Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting atau MLI.

Panduan ATO memperjelas kapan pembayaran lintas batas terkait pengaturan perangkat lunak dapat diperlakukan sebagai royalti dan dikenai withholding tax.

TR 2026/2 Fokus pada Pembayaran terkait Software

Taxation Ruling TR 2026/2 menjadi salah satu bagian utama dari panduan terbaru ATO mengenai royalti lintas batas Australia.

Ruling tersebut membahas pembayaran yang dilakukan dalam suatu software intermediation arrangement, yaitu pengaturan ketika suatu pihak berperan sebagai perantara dalam penyediaan atau distribusi perangkat lunak.

Fokus utamanya adalah menentukan kapan pembayaran yang dilakukan dalam struktur tersebut memiliki karakter sebagai royalti karena berkaitan dengan penggunaan hak cipta.

Apabila suatu pembayaran memenuhi karakteristik royalti berdasarkan ketentuan yang relevan, pembayaran tersebut dapat masuk dalam cakupan kewajiban royalty withholding tax di Australia.

Baca Juga: Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Hak Cipta Jadi Unsur Penting Penentuan Royalti

Dalam transaksi perangkat lunak lintas batas, karakter pembayaran tidak semata-mata ditentukan dari nama atau bentuk kontrak yang digunakan para pihak.

TR 2026/2 menekankan perlunya melihat apakah pembayaran tersebut pada substansinya berkaitan dengan penggunaan hak cipta dalam pengaturan perangkat lunak.

Hal ini menjadi penting karena perlakuan pajak dapat berbeda antara pembayaran atas barang atau jasa biasa dengan pembayaran yang memenuhi definisi royalti.

Jika pembayaran diperlakukan sebagai royalti, konsekuensinya dapat mencakup kewajiban pemotongan pajak sebelum pembayaran dilakukan kepada penerima nonresiden.

Penentuan royalti dalam transaksi software bergantung pada karakter pembayaran dan hak yang diberikan dalam pengaturan tersebut, termasuk keterkaitannya dengan penggunaan hak cipta.

PCG 2026/D4 Atur Pendekatan Kepatuhan ATO

ATO juga menerbitkan Draft Practical Compliance Guideline PCG 2026/D4 bersamaan dengan perkembangan panduan mengenai pembayaran royalti lintas batas.

Berbeda dengan TR 2026/2 yang berfokus pada penjelasan karakter pembayaran, PCG 2026/D4 menguraikan pendekatan kepatuhan ATO ketika menilai pembayaran lintas batas kepada pihak nonresiden.

Panduan tersebut membantu menjelaskan bagaimana ATO akan menentukan risiko bahwa suatu pembayaran seharusnya dikategorikan sebagai royalti dan dikenai withholding tax.

Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran kepada pihak di luar Australia perlu menilai tidak hanya bentuk kontrak, tetapi juga karakter ekonomi dan hukum dari pembayaran tersebut.

Pembayaran kepada Nonresiden Perlu Dikaji

PCG 2026/D4 secara khusus berkaitan dengan pembayaran lintas batas kepada nonresiden.

Dalam konteks tersebut, perusahaan Australia perlu menentukan apakah pembayaran kepada pihak luar negeri merupakan pembayaran biasa atas barang atau jasa, atau justru memiliki karakter royalti.

Perbedaan klasifikasi tersebut penting karena akan memengaruhi apakah perusahaan memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak di Australia.

Pendekatan kepatuhan ATO dalam PCG 2026/D4 memberikan kerangka bagi wajib pajak untuk menilai perlakuan yang tepat terhadap pembayaran tersebut.

Baca Juga: Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Withholding Tax Menjadi Konsekuensi Utama

Apabila pembayaran kepada nonresiden dikategorikan sebagai royalti, pihak pembayar di Australia dapat memiliki kewajiban withholding tax sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme ini, sebagian pajak dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran sebelum dana diteruskan kepada penerima di luar negeri.

Karena itu, kesalahan dalam mengklasifikasikan pembayaran software atau pembayaran lintas batas lainnya dapat berdampak langsung pada kewajiban pemotongan pajak.

TR 2026/2 dan PCG 2026/D4 diterbitkan untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai area tersebut.

Australia dan Prancis Atur Proses Arbitrase Pajak

Selain panduan terkait royalti lintas batas Australia, ATO pada September 2026 juga memublikasikan MoU antara Australia dan Prancis mengenai implementasi proses arbitrase perjanjian pajak.

MoU tersebut berkaitan dengan Part VI dari MLI, konvensi multilateral yang digunakan untuk memodifikasi sejumlah perjanjian pajak internasional dalam rangka mencegah base erosion and profit shifting atau BEPS.

Part VI MLI mengatur proses arbitrase dalam situasi tertentu ketika otoritas kompeten dari dua negara belum dapat menyelesaikan persoalan perpajakan melalui mekanisme perjanjian yang tersedia.

MoU Australia–Prancis memberikan kerangka implementasi bagi proses arbitrase tersebut dalam hubungan perjanjian pajak antara kedua negara.

Australia dan Prancis juga menyepakati tata cara penerapan arbitrase berdasarkan Part VI MLI untuk mendukung penyelesaian sengketa dalam kerangka perjanjian pajak.

MLI Digunakan untuk Menangani Sengketa Perjanjian Pajak

MLI merupakan instrumen multilateral yang dirancang untuk menerapkan sejumlah langkah terkait perjanjian pajak sebagai bagian dari agenda internasional pencegahan BEPS.

Salah satu komponennya adalah mekanisme arbitrase berdasarkan Part VI yang dapat digunakan dalam kondisi dan persyaratan tertentu.

Melalui MoU antara Australia dan Prancis, kedua negara mengatur bagaimana proses tersebut dijalankan dalam praktik ketika suatu kasus memenuhi syarat untuk masuk ke tahap arbitrase.

Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan yang telah berlaku berdasarkan perjanjian pajak Australia dan Prancis yang telah dimodifikasi oleh MLI.

Panduan ATO Perlu Diperhatikan Perusahaan Multinasional

Perkembangan terbaru tersebut relevan bagi perusahaan yang memiliki pembayaran lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan perangkat lunak, hak kekayaan intelektual, dan transaksi dengan pihak nonresiden.

Perusahaan perlu mengidentifikasi secara tepat hak yang diberikan dalam kontrak serta karakter pembayaran sebelum menentukan perlakuan pajaknya.

Jika pembayaran mengandung unsur royalti, perusahaan perlu mempertimbangkan implikasi royalty withholding tax dan ketentuan perjanjian pajak yang relevan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menghadapi sengketa perpajakan lintas negara antara Australia dan Prancis, pengaturan arbitrase berdasarkan MLI menjadi bagian lain yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa.

Royalti Lintas Batas Australia Makin Diperjelas

Secara keseluruhan, panduan ATO pada September 2026 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai royalti lintas batas Australia dan konsekuensi withholding tax.

Taxation Ruling TR 2026/2 menjelaskan kapan pembayaran lintas batas dalam software intermediation arrangement yang berkaitan dengan penggunaan hak cipta dapat dikategorikan sebagai royalti.

Draft Practical Compliance Guideline PCG 2026/D4 kemudian melengkapi ruling tersebut dengan pendekatan kepatuhan ATO untuk menilai pembayaran lintas batas kepada nonresiden.

Selain itu, publikasi MoU Australia–Prancis memperjelas penerapan proses arbitrase berdasarkan Part VI MLI dalam hubungan perjanjian pajak kedua negara.

Kombinasi ketiga perkembangan tersebut membuat wajib pajak yang terlibat dalam transaksi internasional perlu memperhatikan baik aspek karakterisasi pembayaran maupun mekanisme penyelesaian sengketa pajak lintas negara.

Sumber Terkait:

  • Australian Taxation Office – Taxation Ruling TR 2026/2
  • Australian Taxation Office – Draft Practical Compliance Guideline PCG 2026/D4
  • Australian Taxation Office – Arbitration under Australian Tax Treaties
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

September 9, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

September 9, 2026
Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

September 9, 2026
Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

September 9, 2026

Recent News

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

September 9, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

September 9, 2026
Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

September 9, 2026
Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

September 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version