MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, mulai mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban lapangan terhadap penunggak pajak reklame Medan. Langkah penegakan hukum dan administrasi ini menyasar berbagai titik ruas jalan utama di wilayah Kota Medan dengan menempelkan stiker serta spanduk tanda peringatan pada papan reklame yang terindikasi belum melunasi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, menjelaskan bahwa penertiban ini dirancang tidak sekadar sebagai bentuk penindakan hukum di lapangan. Upaya ini juga menjadi media edukasi langsung agar para pemilik media luar ruang memahami kewajibannya dalam menyokong pendapatan daerah.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi wajib pajak agar memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” ujar M Agha Novrian, dikutip pada Senin (17/8/2026).
Agha menegaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak reklame memegang peranan krusial sebagai salah satu pilar pendapatan daerah Kota Medan. Kontribusi dari sektor ini dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur fisik serta optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat luas.
Melalui tindakan penempelan stiker dan spanduk peringatan tersebut, Bapenda berharap tingkat kesadaran para penyelenggara dan pemilik media periklanan dapat meningkat drastis. Penyelenggara diharapkan segera melakukan rekonsiliasi dan menyetorkan kewajiban pajak yang terutang langsung ke kas daerah tanpa harus menanti tindakan penertiban susulan.
Aturan Tarif 25 Persen dan Sanksi Pembongkaran Reklame
Agha pun mengimbau seluruh pihak penyelenggara untuk kooperatif dan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sejak awal. Jika wajib pajak tetap menunjukkan sikap tidak patuh, petugas tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang lebih berat, mulai dari pencopotan materi hingga pembongkaran fisik papan reklame secara permanen.
Dalam menjalankan eksekusi di lapangan, Bapenda Kota Medan berkolaborasi erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah. Landasan hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, besaran tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, perhitungan nilai sewa dilakukan secara teknis dengan memperhitungkan sejumlah faktor penentu yang ketat.
Faktor-faktor kalkulasi tersebut meliputi jenis reklame, bahan material yang digunakan, titik lokasi penempatan, waktu serta jangka waktu penyelenggaraan, hingga jumlah dan ukuran dimensi media reklame yang dipasang.
Bapenda Kota Medan mengingatkan bahwa wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya dapat dijerat sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari total pajak terutang. Selain denda akumulatif, pemerintah daerah juga memiliki wewenang penuh untuk melakukan pencabutan izin operasional hingga penurunan paksa objek reklame di lapangan.

