website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak PBB-P2 Pekalongan Bebas Denda 100 Persen hingga Akhir Agustus 2026 Sambut HUT Ke-81 RI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 18, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerbitkan kebijakan pembebaskan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang bulan Agustus 2026. Langkah ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan daerah tanpa perlu membayarkan denda keterlambatan hingga 31 Agustus 2026.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan Cayekti Widigdo mengungkapkan bahwa program penghapusan sanksi administratif ini digulirkan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pelaku usaha dan masyarakat pemilik aset tanah maupun bangunan menghemat pengeluaran karena cukup membayar tagihan pokok PBB-P2.

Baca Juga: Pajak Minimum Global 15 Persen Mengincar Perusahaan Multinasional: DJP Desak Konsultan Petakan Risiko Klien

Mekanisme pembebasan denda PBB-P2 telah diproses secara otomatis di dalam sistem perpajakan daerah (*by system*). Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan transaksi pelunasan selama kurun waktu 1 hingga 31 Agustus 2026 tidak perlu mengajukan permohonan tertulis secara manual.

“Sebagai bagian dari rasa syukur kita atas kemerdekaan yang ke-81 tahun, tahun ini di bulan Agustus kita memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB di Kota Pekalongan.”

— Cayekti Widigdo, Kepala BPKAD Kota Pekalongan

Pendorong Pendapatan Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah daerah mengimbau warga Pekalongan agar segera memanfaatkan masa berlaku insentif ini sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir bulan. Pemkot menekankan bahwa fasilitas pembebasan sanksi administratif ini khusus diperuntukkan bagi komoditas PBB-P2 dan tidak berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya.

Bebas Denda Otomatis: Pembayaran PBB-P2 selama Agustus 2026 secara otomatis terbebas dari sanksi keterlambatan 2 persen per bulan.

Baca Juga: Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen

Hasil dari penerimaan PBB-P2 memainkan peran vital sebagai pilar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh alokasi dana yang terkumpul dari kewajiban perpajakan ini bakal disalurkan kembali guna membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur fisik serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat luas di Kota Pekalongan.

Secara umum, PBB-P2 merupakan kewajiban atas penguasaan atau pemanfaatan objek tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan batas pelunasan 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila melewati batas waktu normal, penunggak pajak umumnya dikenakan denda akumulatif sebesar 2 persen per bulan. Melalui program pemutihan denda ini, Pemkot Pekalongan berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat pesat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Pekalongan
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version