MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengambil langkah taktis dalam pengelolaan fiskal daerah dengan meluncurkan paket insentif pajak besar-besaran. Kebijakan relaksasi ekonomi ini sengaja dihadirkan sebagai momentum emas untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memacu optimalisasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Paket stimulus yang diinisiasi oleh otoritas kota ini dikemas khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah berharap pelonggaran ini dapat menstimulus kepatuhan sukarela dari para wajib pajak yang sempat tertunda.
Kebijakan keringanan fiskal ini menjanjikan dua skema utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak domestik maupun pelaku usaha. Otoritas resmi menghapus seluruh denda administratif atas keterlambatan pelunasan pajak daerah, sekaligus memangkas pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga setengahnya.
“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda.”
— Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto
Akselerasi Legalitas Aset Tanah dan Kompensasi Berkelanjutan
Program pemutihan denda ini mempermudah teknis pembayaran karena wajib pajak kini hanya perlu melunasi sisa pokok pajaknya saja tanpa akumulasi bunga sanksi. Di sisi lain, potongan BPHTB sebesar 50% difokuskan untuk memfasilitasi warga yang tengah mengurus sertifikat tanah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), perolehan hibah, hingga pembagian hak bersama.
Kontribusi Pembangunan: Kontribusi pajak yang disetorkan masyarakat selama masa insentif ini akan langsung dialokasikan kembali untuk mendanai proyek infrastruktur kota.
Mengingat masa berlaku program ini sangat terbatas—yakni mulai 1 Juni hingga 30 Agustus 2026—Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, meminta warganya untuk tidak menunda-nunda momentum ini. Sosok nomor satu di Mojokerto tersebut mengimbau masyarakat untuk bergerak aktif menyebarluaskan informasi strategis ini agar jangkauan manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif.
Guna menambah gairah roda ekonomi lokal, pemangkasan biaya tidak hanya berhenti di sektor pajak. Pemerintah Kota Mojokerto turut menggulirkan promo potongan harga sewa mobil videotron milik pemda hingga sebesar 70% yang berlaku sampai 31 Desember 2026. Fasilitas publikasi terjangkau ini diharapkan mampu menjadi stimulus tambahan bagi pelaku UMKM korporasi untuk mendongkrak skala pemasaran mereka.













