website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 11 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Mojokerto: Pembebasan Sanksi Daerah dan Diskon BPHTB Resmi Digulirkan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 11, 2026
in Regional
0 0
0
Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengambil langkah taktis dalam pengelolaan fiskal daerah dengan meluncurkan paket insentif pajak besar-besaran. Kebijakan relaksasi ekonomi ini sengaja dihadirkan sebagai momentum emas untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memacu optimalisasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Paket stimulus yang diinisiasi oleh otoritas kota ini dikemas khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah berharap pelonggaran ini dapat menstimulus kepatuhan sukarela dari para wajib pajak yang sempat tertunda.

Baca Juga: Pajak Sitaan Jakut: Penegakan Hukum Agresif Lewat Lelang Massal Emas dan Kendaraan

Kebijakan keringanan fiskal ini menjanjikan dua skema utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak domestik maupun pelaku usaha. Otoritas resmi menghapus seluruh denda administratif atas keterlambatan pelunasan pajak daerah, sekaligus memangkas pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga setengahnya.

“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda.”

— Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto

Akselerasi Legalitas Aset Tanah dan Kompensasi Berkelanjutan

Program pemutihan denda ini mempermudah teknis pembayaran karena wajib pajak kini hanya perlu melunasi sisa pokok pajaknya saja tanpa akumulasi bunga sanksi. Di sisi lain, potongan BPHTB sebesar 50% difokuskan untuk memfasilitasi warga yang tengah mengurus sertifikat tanah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), perolehan hibah, hingga pembagian hak bersama.

Kontribusi Pembangunan: Kontribusi pajak yang disetorkan masyarakat selama masa insentif ini akan langsung dialokasikan kembali untuk mendanai proyek infrastruktur kota.

Mengingat masa berlaku program ini sangat terbatas—yakni mulai 1 Juni hingga 30 Agustus 2026—Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, meminta warganya untuk tidak menunda-nunda momentum ini. Sosok nomor satu di Mojokerto tersebut mengimbau masyarakat untuk bergerak aktif menyebarluaskan informasi strategis ini agar jangkauan manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif.

Baca Juga: Pajak PBB Jakarta: Birokrasi Pengurangan Pokok untuk Yayasan Pendidikan Resmi Dipangkas

Guna menambah gairah roda ekonomi lokal, pemangkasan biaya tidak hanya berhenti di sektor pajak. Pemerintah Kota Mojokerto turut menggulirkan promo potongan harga sewa mobil videotron milik pemda hingga sebesar 70% yang berlaku sampai 31 Desember 2026. Fasilitas publikasi terjangkau ini diharapkan mampu menjadi stimulus tambahan bagi pelaku UMKM korporasi untuk mendongkrak skala pemasaran mereka.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Mojokerto
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

June 11, 2026
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

June 11, 2026
DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

June 11, 2026
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

June 11, 2026

Recent News

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

June 11, 2026
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

June 11, 2026
DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

June 11, 2026
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

June 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version