Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow.id – Pemerintah Indonesia masih berhitung cermat soal waktu penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang diatur melalui PMK 136/2024.Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan pemerintah bersama Kementerian Keuangan masih membahas dampak GMT, terutama terhadap insentif pajak yang selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi.

“Terkait GMT, kita sedang diskusi dengan Kemenkeu. Regulasi sudah ada, tapi waktu penerapannya masih kita pertimbangkan, sama halnya dengan banyak negara lain,” jelas Susiwijono, Selasa (9/9/2025).

Efek ke Insentif Pajak

Indonesia selama ini mengandalkan skema tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, dengan adanya pajak minimum global 15%, daya saing insentif ini dikhawatirkan menurun.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Janjikan Percepatan Ekonomi Dongkrak Tax Ratio

Di sisi lain, sejumlah negara – termasuk Amerika Serikat – juga masih menunda penerapan GMT. Situasi ini membuat posisi Indonesia tak berbeda jauh dengan negara lain yang masih menimbang-nimbang langkah terbaik.

Skema Global Minimum Tax

GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun terakhir. Bila tarif efektif pajak yang dibayarkan kurang dari 15%, maka akan dikenai pajak tambahan sesuai selisihnya.

Indonesia melalui PMK 136/2024 telah mengadopsi aturan ini dengan skema:

  • Income Inclusion Rule (IIR) dan Qualified Domestic Top-up Tax (QDMTT) berlaku mulai 2025.
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR) baru diberlakukan tahun berikutnya.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Kekhawatiran Investor

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini bisa mengurangi minat investor yang berharap mendapat fasilitas pajak. Padahal, keberadaan KEK dan insentif fiskal masih menjadi senjata utama Indonesia untuk bersaing dalam perebutan modal asing.

“Implementasi pajak minimum global dikhawatirkan bakal memengaruhi daya saing investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK).”

Sumber terkait: OECD

Tags: GMTInsentif PajakInvestasiKEKKemenko Perekonomianpajak internasionalpajak minimum globalPMK 136/2024
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version