website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow.id – Pemerintah Indonesia masih berhitung cermat soal waktu penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang diatur melalui PMK 136/2024.Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan pemerintah bersama Kementerian Keuangan masih membahas dampak GMT, terutama terhadap insentif pajak yang selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi.

“Terkait GMT, kita sedang diskusi dengan Kemenkeu. Regulasi sudah ada, tapi waktu penerapannya masih kita pertimbangkan, sama halnya dengan banyak negara lain,” jelas Susiwijono, Selasa (9/9/2025).

Efek ke Insentif Pajak

Indonesia selama ini mengandalkan skema tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, dengan adanya pajak minimum global 15%, daya saing insentif ini dikhawatirkan menurun.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Janjikan Percepatan Ekonomi Dongkrak Tax Ratio

Di sisi lain, sejumlah negara – termasuk Amerika Serikat – juga masih menunda penerapan GMT. Situasi ini membuat posisi Indonesia tak berbeda jauh dengan negara lain yang masih menimbang-nimbang langkah terbaik.

Skema Global Minimum Tax

GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun terakhir. Bila tarif efektif pajak yang dibayarkan kurang dari 15%, maka akan dikenai pajak tambahan sesuai selisihnya.

Indonesia melalui PMK 136/2024 telah mengadopsi aturan ini dengan skema:

  • Income Inclusion Rule (IIR) dan Qualified Domestic Top-up Tax (QDMTT) berlaku mulai 2025.
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR) baru diberlakukan tahun berikutnya.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Kekhawatiran Investor

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini bisa mengurangi minat investor yang berharap mendapat fasilitas pajak. Padahal, keberadaan KEK dan insentif fiskal masih menjadi senjata utama Indonesia untuk bersaing dalam perebutan modal asing.

“Implementasi pajak minimum global dikhawatirkan bakal memengaruhi daya saing investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK).”

Sumber terkait: OECD

Tags: GMTInsentif PajakInvestasiKEKKemenko Perekonomianpajak internasionalpajak minimum globalPMK 136/2024
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version