website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Menyapa UMKM: Petugas KPP Tanjung Pandan Turun Langsung ke Warung, Toko, dan Laundry

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 29, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak Menyapa UMKM: Petugas KPP Tanjung Pandan Turun Langsung ke Warung, Toko, dan Laundry
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG PANDAN,  — KPP Pratama Tanjung Pandan kembali menyapa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan langsung di tempat usaha pada 19 November 2025. Petugas mendatangi warung makan, toko kelontong, hingga usaha laundry.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan, Denny Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku UMKM memahami seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pendaftaran NPWP, perhitungan PPh Final 0,5%, dan pelaporan melalui Coretax.

“Dengan kegiatan Pajak Menyapa, kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan UMKM memahami hak serta kewajiban perpajakannya,” ujar Denny, dikutip dari DJP.

Selain itu, DJP turut mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen bagi PKP dalam menggunakan fasilitas perpajakan, seperti SKTD dan RKIP yang valid.

Baca Juga: PKP Perlu SKTD & RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Edukasi Hak dan Kewajiban UMKM

Dalam kunjungan tersebut, penyuluh pajak memberikan edukasi lengkap tentang cara mendaftarkan NPWP, mekanisme perhitungan PPh Final 0,5%, ambang batas omzet Rp500 juta, serta tata cara pelaporan pajak melalui Coretax DJP.

“UMKM tidak perlu takut. PPh Final hanya 0,5% dari omzet bagi yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta,” tambah Denny.

Baca Juga: Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

UMKM Merasa Terbantu

Lenny Marlia, pemilik usaha laundry, menyampaikan apresiasinya atas edukasi yang diberikan.

“Penjelasan petugas sangat jelas dan detail. Saya jadi lebih paham apa saja kewajiban pajak yang harus saya jalankan,” ujarnya.

Program Berkelanjutan

DJP menjelaskan bahwa Pajak Menyapa merupakan program rutin untuk membantu UMKM meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajaknya.

“Pajak Menyapa menjadi jembatan agar UMKM tidak lagi merasa terbebani, tetapi terbantu memahami aturan yang berlaku.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version