BENGKULU – Fenomena ketidakpatuhan fiskal di sektor publik menjadi sorotan tajam setelah ribuan aset operasional pemerintah diketahui melalaikan kewajiban hukumnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat rapor merah atas penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melibatkan belasan ribu kendaraan dinas (randis) milik instansi pemerintahan hingga paruh pertama tahun ini.
Berdasarkan data konsolidasi yang dihimpun hingga Juni 2026, otoritas mengidentifikasi sedikitnya 17.684 unit kendaraan dinas operasional yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Akumulasi dari pembiaran administratif ini menyebabkan potensi penerimaan fiskal daerah senilai Rp4,4 miliar mengendap sebagai piutang macet negara.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa tingginya angka tunggakan ini memerlukan langkah korektif segera dari seluruh pimpinan instansi terkait demi menegakkan integritas kelembagaan. Kelalaian ini dinilai kontradiktif dengan program optimalisasi pendapatan yang gencar dikampanyekan pemerintah kepada masyarakat luas.
“Sampai dengan Juni 2026, masih terdapat 17.684 kendaraan dinas yang menunggak pajak. Total nilai tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp4,4 militar.”
— Hadianto, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu
Konsesi Pemutihan Denda dan Restrukturisasi Anggaran Fiskal
Guna mengurai sumbatan piutang tersebut, Pemprov Bengkulu membuka ruang dispensasi khusus melalui program insentif pemutihan denda PKB yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Stimulus ini menghapuskan seluruh sanksi administrasi keterlambatan, sehingga instansi pemerintah cukup mengalokasikan anggaran untuk melunasi pokok pajak tahunan saja.
Insentif Terbatas: Program amnesti pajak ini diproyeksikan sebagai momentum emas pembenahan administrasi randis sebelum regulasi penegakan hukum daerah diperketat secara masif.
Hadianto mengimbau para pengelola aset di tingkat daerah untuk bergerak cepat mengeksekusi anggaran operasional mereka sebelum tenggat waktu relaksasi berakhir. Peningkatan kepatuhan dari sektor internal pemerintah ini dipercaya akan memberikan contoh moral (moral hazard) yang positif sekaligus mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Suntikan segar dari pemulihan piutang pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali secara terarah ke dalam postur APBD. Pendapatan tersebut difokuskan untuk membiayai kelanjutan proyek infrastruktur publik yang krusial, peningkatan mutu pelayanan dasar masyarakat, serta optimalisasi roda perekonomian makro di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.











