SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah berani dengan merombak total arsitektur insentif fiskal daerah guna memutus rantai psikologis wajib pajak yang gemar menunda kewajiban. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten secara resmi mengumumkan rencana penghentian program pengampunan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini dinilai kontraproduktif terhadap target penerimaan daerah.
Kebijakan pemutihan yang kerap menjadi agenda tahunan dituding menjadi pemicu utama munculnya perilaku keliru di tengah masyarakat. Alih-alih memacu kepatuhan secara berkelanjutan, stimulus tersebut justru membentuk pola pikir defensif di mana para pemilik kendaraan sengaja menahan pembayaran pajak mereka demi berburu pembebasan sanksi administrasi di akhir periode, suatu tren yang menghambat akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pajak: Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh
Sebagai substitusi strategis, otoritas kini menggeser kiblat kebijakannya ke arah skema penghargaan (*reward-based system*). Mulai Agustus hingga Desember 2026, Pemprov Banten akan menguji coba program pemotongan tarif PKB sebesar 5 persen yang didedikasikan khusus bagi elemen masyarakat yang memiliki iktikad baik untuk membayar pajak secara tepat waktu atau bahkan sebelum masa tenggat tiba.
“Ini bagian dari mindset masyarakat yang menunda-nunda membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga kami coba untuk mengajak masyarakat dalam mengoptimalkan partisipasinya dalam membayar tepat waktu.”
— Berly Rizki Natakusumah, Kepala Bapenda Banten
Perluasan Jendela Inden Pembayaran dan Injeksi Stimulus Non-Fiskal
Guna mempermudah transisi sistem baru ini, Bapenda Banten melakukan perombakan regulasi tenggat administrasi yang sangat radikal. Warga Banten kini difasilitasi untuk melunasi PKB hingga sembilan bulan sebelum tanggal jatuh tempo efektif. Fleksibilitas ini melompat jauh dari aturan terdahulu yang membatasi pembayaran paling cepat tiga bulan pra-jatuh tempo, memberi ruang likuiditas yang lebih longgar bagi pemilik armada kendaraan.
Simulasi Potongan: Melalui skema diskon 5 persen ini, wajib pajak dengan nilai ketetapan PKB sebesar Rp10 juta per tahun otomatis akan langsung menikmati pemangkasan tagihan senilai Rp500.000 pada saat transaksi di kasir.
Tidak berhenti pada insentif pengurangan nominal, Pemprov Banten turut menyuntikkan program apresiasi non-fiskal bernilai tinggi guna mengeskalasi gairah kepatuhan publik. Sejumlah hadiah eksklusif mulai dari unit kendaraan bermotor hingga paket ibadah umroh gratis telah disiapkan sebagai bentuk kompensasi bagi wajib pajak beruntung yang taat asas, sekaligus menjadi fondasi kokoh untuk mentransformasi budaya sadar pajak di wilayah penyangga ibu kota tersebut.












