website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 23, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah berani dengan merombak total arsitektur insentif fiskal daerah guna memutus rantai psikologis wajib pajak yang gemar menunda kewajiban. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten secara resmi mengumumkan rencana penghentian program pengampunan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini dinilai kontraproduktif terhadap target penerimaan daerah.

Kebijakan pemutihan yang kerap menjadi agenda tahunan dituding menjadi pemicu utama munculnya perilaku keliru di tengah masyarakat. Alih-alih memacu kepatuhan secara berkelanjutan, stimulus tersebut justru membentuk pola pikir defensif di mana para pemilik kendaraan sengaja menahan pembayaran pajak mereka demi berburu pembebasan sanksi administrasi di akhir periode, suatu tren yang menghambat akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Pajak: Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh

Sebagai substitusi strategis, otoritas kini menggeser kiblat kebijakannya ke arah skema penghargaan (*reward-based system*). Mulai Agustus hingga Desember 2026, Pemprov Banten akan menguji coba program pemotongan tarif PKB sebesar 5 persen yang didedikasikan khusus bagi elemen masyarakat yang memiliki iktikad baik untuk membayar pajak secara tepat waktu atau bahkan sebelum masa tenggat tiba.

“Ini bagian dari mindset masyarakat yang menunda-nunda membayarkan pajak kendaraan bermotornya, sehingga kami coba untuk mengajak masyarakat dalam mengoptimalkan partisipasinya dalam membayar tepat waktu.”

— Berly Rizki Natakusumah, Kepala Bapenda Banten

Perluasan Jendela Inden Pembayaran dan Injeksi Stimulus Non-Fiskal

Guna mempermudah transisi sistem baru ini, Bapenda Banten melakukan perombakan regulasi tenggat administrasi yang sangat radikal. Warga Banten kini difasilitasi untuk melunasi PKB hingga sembilan bulan sebelum tanggal jatuh tempo efektif. Fleksibilitas ini melompat jauh dari aturan terdahulu yang membatasi pembayaran paling cepat tiga bulan pra-jatuh tempo, memberi ruang likuiditas yang lebih longgar bagi pemilik armada kendaraan.

Simulasi Potongan: Melalui skema diskon 5 persen ini, wajib pajak dengan nilai ketetapan PKB sebesar Rp10 juta per tahun otomatis akan langsung menikmati pemangkasan tagihan senilai Rp500.000 pada saat transaksi di kasir.

Baca Juga: Pajak: KPP Purbalingga Sita Dua Kendaraan Korporasi Demi Amankan Piutang Negara

Tidak berhenti pada insentif pengurangan nominal, Pemprov Banten turut menyuntikkan program apresiasi non-fiskal bernilai tinggi guna mengeskalasi gairah kepatuhan publik. Sejumlah hadiah eksklusif mulai dari unit kendaraan bermotor hingga paket ibadah umroh gratis telah disiapkan sebagai bentuk kompensasi bagi wajib pajak beruntung yang taat asas, sekaligus menjadi fondasi kokoh untuk mentransformasi budaya sadar pajak di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version