Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD

Penetapan Pajak Alat Berat sebagai Pajak Daerah Baru

Liora Angelica by Liora Angelica
August 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal ibu kota. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Penetapan Pajak Alat Berat sebagai Pajak Daerah Baru

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini dikenakan pada kepemilikan atau penguasaan alat berat bermesin, baik yang menggunakan roda maupun tidak, serta tidak melekat secara permanen pada lokasi tertentu. Alat berat yang dikenakan pajak ini sering digunakan dalam pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Beberapa alat yang termasuk dalam kategori ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.

Baca juga: PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Tak Bisa Disamakan

Siapa yang Dikecualikan dari Pajak Alat Berat?

Ada beberapa pengecualian dalam penerapan PAB ini. Pihak yang tidak dikenakan pajak meliputi:

  • Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI/Polri.
  • Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat

Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif pajak sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Pembayaran pajak dilakukan di muka setiap tahun, sejak wajib pajak sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

Contoh Perhitungan:

Jika sebuah excavator memiliki NJAB senilai Rp100 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:

Rp100 juta × 0,2% = Rp200 ribu per tahun

Baca juga: Puan Maharani Menyatukan Aspirasi: Anggaran dan Aturan Bukan Hal Mudah

Pendaftaran dan Pelaporan Pajak Alat Berat

Pendaftaran dan pelaporan Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi Pemprov DKI di [pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id). Proses ini disediakan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara online.

Manfaat Pajak Alat Berat bagi Pembangunan Daerah

Semua penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap pajak ini dapat membantu mempercepat pembangunan dan memperkuat ekonomi ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak terhadap PAB tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi langsung dalam menciptakan Jakarta sebagai kota yang lebih modern dan berdaya saing global.
 
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Pemkot Palu Segel Usaha Nakal Penunggak Pajak

Pemkot Palu Segel Usaha Nakal Penunggak Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version