website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 11 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Agunan Perbankan: Likuidasi Aset Macet AYDA Resmi Kena Ketentuan PPN

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 11, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Dinamika regulasi di sektor keuangan terus diperketat guna memastikan transparansi transaksi aset-aset perbankan. Otoritas perpajakan kini gencar melakukan edukasi intensif kepada lembaga keuangan mikro dan makro mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul dari eksekusi agunan bermasalah.

Langkah penegasan regulasi ini mencuat saat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan penelitian lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mekar Nugraha. Fokus utama fiskus diarahkan pada pemahaman aspek pemungutan pajak atas skema Agunan yang Diambil Alih (AYDA).

Baca Juga: Pajak Mojokerto: Pembebasan Sanksi Daerah dan Diskon BPHTB Resmi Digulirkan

Pelaksana KPP Madya Dua Semarang Risang Ekopaksi menjelaskan bahwa AYDA merupakan instrumen penyelamatan kredit macet di mana kreditur menguasai aset debitur. Namun, banyak pelaku industri perbankan yang kerap mengabaikan bahwa proses pelepasan atau penjualan kembali aset tersebut kepada pihak ketiga memiliki konsekuensi hukum perpajakan yang mengikat.

“AYDA adalah agunan yang diambil alih kreditur dari debitur dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain, transaksi itu dapat menimbulkan kewajiban PPN.”

— Risang Ekopaksi, Pelaksana KPP Madya Dua Semarang

Payung Hukum PMK 41/2023 dan Transisi Status Faktur Pajak

Seluruh mekanisme pemungutan ini bersandar secara konstitusional pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak serta merta lahir saat bank menyita aset dari debitur. Pada fase penyitaan awal tersebut, perbankan dibebaskan dari kewajiban menerbitkan faktur pajak formal.

Titik Krusial Fiskal: Kewajiban pemungutan pajak murni terutang saat kreditur menyerahkan atau menjual aset AYDA tersebut secara resmi kepada pembeli baru.

Dalam tata laksana administrasi, bank yang berstatus PKP bertindak sebagai pemungut, penyetor, sekaligus pelapor pajak. Dokumen penjualan yang diterbitkan bank saat menerima pelunasan dari pembeli memiliki kedudukan hukum yang dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga wajib memuat rincian identitas debitur asal, kreditur, nilai acuan pasar, hingga besaran PPN yang dipungut.

Baca Juga: Pajak Sitaan Jakut: Penegakan Hukum Agresif Lewat Lelang Massal Emas dan Kendaraan

Sistem ini membagi komoditas jaminan menjadi dua kluster utama, yakni aset berwujud (properti, tanah, kendaraan, logam mulia) dan aset tidak berwujud (surat berharga, obligasi, deposito). Otoritas mengingatkan bahwa pajak masukan atas transaksi AYDA ini tidak dapat dikreditkan oleh pihak bank, namun sepenuhnya bisa dikreditkan oleh pihak pembeli apabila mereka berstatus sebagai pengusaha kena pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

June 11, 2026
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

June 11, 2026
DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

June 11, 2026
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

June 11, 2026

Recent News

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

June 11, 2026
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

June 11, 2026
DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

June 11, 2026
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

June 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version