MASAMBA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba kembali turun tangan membenahi tata kelola keuangan desa. Kali ini, fokus utama tertuju pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Luwu Utara yang mendapatkan bimbingan teknis intensif mengenai aspek perpajakan pada awal Desember lalu.
Langkah ini diambil mengingat peran strategis BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menekankan bahwa profesionalisme BUMDes tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kepatuhan administrasi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib. NPWP menjadi gerbang awal untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.”
— Muhammad Kasman Roem Hasyim, Kepala KP2KP Masamba
Dalam pemaparannya, Kasman juga menyoroti kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi BUMDes yang omzetnya telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini penting agar potensi penerimaan negara dari sektor riil di pedesaan dapat terpotret dengan maksimal.
Ragam Pajak yang Mengintai Transaksi Desa
Sesi teknis dilanjutkan oleh petugas pelaksana KP2KP Masamba, Andi Muhammad Ishak Tahir, yang membedah kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak. Menurutnya, banyak bendahara atau pengelola BUMDes yang masih bingung membedakan jenis pajak yang harus dipotong dalam setiap transaksi.
Andi merinci beberapa jenis pajak yang kerap bersinggungan dengan operasional BUMDes, antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji pengurus atau pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
“Kami berharap bimbingan teknis ini membuat pengelola BUMDes mampu menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mandiri dan akuntabel,” ujar Andi. Ia menambahkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT, baik Masa maupun Tahunan Badan, adalah kunci agar BUMDes di Luwu Utara dapat terhindar dari masalah hukum.
Penting Diingat: Pembukuan BUMDes wajib terpisah dari pembukuan pemerintah desa demi transparansi keuangan.
Sebagai entitas bisnis yang modalnya bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes memiliki karakteristik unik. Usahanya beragam, mulai dari jasa, perdagangan sembako, hasil pertanian, hingga kerajinan rakyat. Oleh karena itu, BUMDes diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban menyusun pembukuan tersendiri.














