website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 6, 2026
in Regional
0 0
0
Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp287 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat sekitar 4,36% dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp275 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim menyebut kenaikan target penerimaan pajak tersebut masih realistis selama basis pajak dapat diperluas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi bisa hanya mengandalkan sumber pajak konvensional.

“Tantangannya ada, tapi peluang juga besar. Kuncinya kolaborasi dengan OPD lain dan inovasi dalam menggali potensi.”

— M. Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu

Adhim menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai sekitar 96% dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, khususnya sektor perhotelan.

Baca Juga: Coretax Makin Ngebut, DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

Efisiensi Anggaran Tekan Okupansi Hotel

Menurut Adhim, sektor perhotelan selama ini merupakan salah satu penyumbang penting bagi pajak daerah. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat kegiatan rapat maupun perjalanan dinas pemerintah yang biasanya dilaksanakan di hotel berkurang drastis.

Akibatnya, tingkat okupansi hotel di Kota Batu mengalami penurunan signifikan, terutama pada hari kerja.

Ia menggambarkan bahwa pola kunjungan wisata kini menjadi tidak seimbang. Tingkat hunian hotel relatif tinggi pada akhir pekan karena dipenuhi wisatawan, tetapi turun tajam pada hari kerja.

“Jumat, Sabtu, Minggu itu penuh. Tetapi Senin sampai Kamis banyak kamar kosong. Biasanya diisi kegiatan rapat instansi, sekarang sudah jarang,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan Terjadi Setelah Permintaan Tambahan Pendanaan Ditolak

Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Batu mulai memperluas strategi peningkatan PAD dengan tidak hanya bergantung pada sektor pajak daerah. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari retribusi daerah serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan aset pemerintah.

Adhim menilai pengelolaan aset daerah yang lebih optimal dapat membantu memperkuat struktur pendapatan daerah sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pajak sektor perhotelan maupun makanan dan minuman.

“Kita harus kreatif. Tidak melulu dari sektor pajak. Aset daerah juga harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Baca Juga: Ramadan Tiba, MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak

Penertiban Vila Tak Berizin

Salah satu potensi yang kini disasar oleh pemerintah daerah adalah penertiban vila yang belum memiliki izin usaha. Menurut Adhim, keberadaan vila ilegal dapat menggerus penerimaan pajak daerah karena tidak tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Ia menyebut vila-vila tersebut berpotensi mengurangi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan.

“Hotel terdampak bukan hanya karena efisiensi, tetapi juga karena banyak vila yang tidak berizin dan tentu tidak membayar pajak,” katanya.

Penertiban usaha akomodasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi kewajiban pajak.

Selain itu, Pemkot Batu juga terus memperkuat sistem pembayaran dan pelaporan pajak berbasis digital agar semakin transparan serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.

Melalui kombinasi kebijakan penertiban usaha, optimalisasi aset, dan digitalisasi sistem perpajakan daerah, pemerintah berharap target PAD sebesar Rp287 miliar pada 2026 dapat tercapai.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Audit SPT Lebih Bayar Makin Diperketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Audit SPT Lebih Bayar Makin Diperketat

March 6, 2026
Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD

Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD

March 6, 2026
Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

March 6, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

March 6, 2026

Recent News

Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Audit SPT Lebih Bayar Makin Diperketat

March 6, 2026
Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD

Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD

March 6, 2026
Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

March 6, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

March 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version