website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

OECD: Tax Ratio Rendah Bisa Hambat Pendanaan MBG dan Program Prioritas

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Didanai Pajak, BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan bahwa peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi syarat penting bagi Indonesia untuk dapat mendanai berbagai program prioritas pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis (MBG) dan agenda investasi publik lainnya.

Kepala Desk Indonesia dan Filipina OECD, Cyrille Schwellnus, menyampaikan bahwa tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10%, salah satu yang terendah di antara banyak negara berkembang. Kondisi ini dinilai belum memadai untuk menopang kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat.

“Rasio pajak Indonesia sangat rendah, sekitar 10%. Untuk mewujudkan prioritas pemerintah dalam investasi publik dan perluasan bansos, perlu ada lebih banyak mobilisasi pendapatan.”

— Cyrille Schwellnus, OECD

Menurut Schwellnus, penguatan tax ratio menjadi krusial agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai berbagai program, mulai dari MBG hingga perluasan perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur strategis tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi yang telah terjaga selama ini.

Baca Juga: QRTC Diatur, Kompetisi Pajak Global Diprediksi Berubah

Salah satu langkah strategis yang disorot OECD adalah memperluas basis pemajakan dengan mengurangi pengecualian PPN. Dengan cara ini, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus langsung menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Meski demikian, Schwellnus menilai Indonesia masih memiliki ruang untuk penyesuaian tarif secara terbatas apabila suatu saat dibutuhkan, sepanjang kebijakan tersebut dirancang hati-hati agar tidak membebani perekonomian dan dunia usaha.

Baca Juga: Bali Mulai Kaji Dampak Airbnb Terhadap Penerimaan Pajak

Mobilisasi Pendapatan Tanpa Menambah Utang

Lebih lanjut, Schwellnus menekankan bahwa kombinasi antara perluasan basis pajak dan kemungkinan penyesuaian tarif secara minimal dapat membantu Indonesia memenuhi kebutuhan pembiayaan program prioritas tanpa meningkatkan rasio utang maupun defisit anggaran.

Ia mengapresiasi disiplin fiskal Indonesia selama beberapa dekade terakhir yang dinilai telah membantu menjaga stabilitas ekonomi makro. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan belanja, penguatan penerimaan pajak dipandang menjadi pilihan yang lebih sehat dibanding memperbesar ketergantungan pada utang.

“Kami meyakini rasio utang Indonesia masih baik-baik saja, namun tidak perlu naik. Mobilisasi pendapatan lebih penting untuk mendukung belanja prioritas.”

— Cyrille Schwellnus

Dengan tax ratio yang lebih kuat, pemerintah berpeluang memperkuat pendanaan MBG, memperluas bantuan sosial, serta menjaga keberlanjutan investasi publik tanpa mengganggu kredibilitas kebijakan fiskal.

Peluang dan Tantangan Kebijakan Pajak

Pandangan OECD tersebut pada dasarnya menegaskan kembali pentingnya reformasi perpajakan yang konsisten, baik melalui perbaikan desain kebijakan maupun peningkatan kepatuhan pajak. Di tengah dinamika ekonomi global, ruang fiskal yang cukup menjadi kunci agar Indonesia dapat merespons berbagai tantangan, termasuk pembiayaan program-program baru yang bersifat populis maupun jangka panjang.

Ke depan, diskursus publik soal tax ratio, keadilan pajak, dan desain insentif yang tepat diperkirakan akan semakin mengemuka, terlebih ketika pemerintah terus mendorong agenda pembangunan dan perlindungan sosial yang ambisius.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD Indonesia Desk – pernyataan dan analisis kebijakan fiskal melalui kanal resmi OECD
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version