Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana Pilihan Tepat?

Dalam praktik administrasi perpajakan, banyak Wajib Pajak (WP) orang pribadi dihadapkan pada pilihan penting:
apakah sebaiknya mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif atau langsung menghapus NPWP?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada kondisi aktual WP serta tujuan administratif yang ingin dicapai.

Artikel ini akan mengulas perbedaan mendasar, prosedur, hingga rekomendasi terbaik berdasarkan regulasi terbaru dalam
PER-7/PJ/2025.

Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?

WP Nonaktif adalah individu yang masih memiliki NPWP, namun statusnya dihentikan sementara.
Artinya, WP tidak wajib lapor SPT dan tidak terkena sanksi perpajakan selama status ini berlaku.

Status Nonaktif bisa diajukan sendiri oleh WP atau ditetapkan langsung oleh DJP secara jabatan.

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk menonaktifkan NPWP secara permanen.
Jika NPWP sudah dihapus, WP tidak lagi terdaftar di DJP dan harus mendaftar ulang bila ingin aktif kembali di masa depan.

“Nonaktif lebih praktis untuk berhenti sementara, sedangkan hapus NPWP cocok bagi WP yang benar-benar berhenti selamanya.”

Perbedaan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan NPWP

Aspek Wajib Pajak Nonaktif Penghapusan NPWP
Permohonan Diajukan oleh WP atau ditetapkan secara jabatan Diajukan oleh WP/wakil/kuasa atau dilakukan secara jabatan
Pemeriksaan DJP Tidak, hanya dilakukan penelitian Wajib pemeriksaan
Dokumen Pendukung Minimal, tergantung kondisi Banyak dan beragam tergantung kategori WP
Jangka Waktu Keputusan Maksimal 5 hari kerja setelah BPE/BPS terbit 6–12 bulan tergantung kategori WP
Akibat Administratif WP tetap tercatat dengan status Nonaktif NPWP dihapus permanen, WP tidak lagi terdaftar di DJP
Kewajiban Pajak Tidak wajib lapor SPT dan bebas sanksi selama Nonaktif Sama, namun bersifat final
Pengaktifan Kembali Bisa diajukan kembali oleh WP Tidak bisa, harus daftar ulang dengan NPWP baru

Rekomendasi Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak

Kondisi Wajib Pajak Saran
Tidak punya penghasilan tetap Ajukan status Nonaktif
Menutup usaha sementara Ajukan status Nonaktif
Pindah ke luar negeri sementara Ajukan status Nonaktif
Sudah meninggalkan Indonesia selamanya Ajukan penghapusan NPWP
Sudah meninggal tanpa warisan Ajukan penghapusan NPWP oleh ahli waris
Tidak aktif 5 tahun tanpa SPT Akan ditetapkan Nonaktif secara jabatan

Mana yang Lebih Tepat?

Pilih Nonaktif bila masih ada rencana untuk kembali berusaha atau bekerja di Indonesia,
sehingga tidak repot dengan pemeriksaan dan dokumen panjang.

Pilih Hapus NPWP bila benar-benar sudah tidak lagi menjadi subjek pajak,
misalnya sudah pindah permanen ke luar negeri, perusahaan dibubarkan, atau WP meninggal dunia.

Kesimpulan

Memilih antara status Nonaktif dan hapus NPWP bukan soal mana yang lebih mudah,
tetapi soal kebutuhan dan rencana ke depan. Pastikan mempertimbangkan kondisi pribadi,
kewajiban administrasi, serta dokumen pendukung sebelum memutuskan.

Baca Juga:

Exit mobile version