website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana Pilihan Tepat?

Johannes Albert by Johannes Albert
September 9, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana Pilihan Tepat?
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dalam praktik administrasi perpajakan, banyak Wajib Pajak (WP) orang pribadi dihadapkan pada pilihan penting:
apakah sebaiknya mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif atau langsung menghapus NPWP?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada kondisi aktual WP serta tujuan administratif yang ingin dicapai.

Artikel ini akan mengulas perbedaan mendasar, prosedur, hingga rekomendasi terbaik berdasarkan regulasi terbaru dalam
PER-7/PJ/2025.

Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?

WP Nonaktif adalah individu yang masih memiliki NPWP, namun statusnya dihentikan sementara.
Artinya, WP tidak wajib lapor SPT dan tidak terkena sanksi perpajakan selama status ini berlaku.

Status Nonaktif bisa diajukan sendiri oleh WP atau ditetapkan langsung oleh DJP secara jabatan.

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk menonaktifkan NPWP secara permanen.
Jika NPWP sudah dihapus, WP tidak lagi terdaftar di DJP dan harus mendaftar ulang bila ingin aktif kembali di masa depan.

“Nonaktif lebih praktis untuk berhenti sementara, sedangkan hapus NPWP cocok bagi WP yang benar-benar berhenti selamanya.”

Perbedaan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan NPWP

AspekWajib Pajak NonaktifPenghapusan NPWP
PermohonanDiajukan oleh WP atau ditetapkan secara jabatanDiajukan oleh WP/wakil/kuasa atau dilakukan secara jabatan
Pemeriksaan DJPTidak, hanya dilakukan penelitianWajib pemeriksaan
Dokumen PendukungMinimal, tergantung kondisiBanyak dan beragam tergantung kategori WP
Jangka Waktu KeputusanMaksimal 5 hari kerja setelah BPE/BPS terbit6–12 bulan tergantung kategori WP
Akibat AdministratifWP tetap tercatat dengan status NonaktifNPWP dihapus permanen, WP tidak lagi terdaftar di DJP
Kewajiban PajakTidak wajib lapor SPT dan bebas sanksi selama NonaktifSama, namun bersifat final
Pengaktifan KembaliBisa diajukan kembali oleh WPTidak bisa, harus daftar ulang dengan NPWP baru

Rekomendasi Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak

Kondisi Wajib PajakSaran
Tidak punya penghasilan tetapAjukan status Nonaktif
Menutup usaha sementaraAjukan status Nonaktif
Pindah ke luar negeri sementaraAjukan status Nonaktif
Sudah meninggalkan Indonesia selamanyaAjukan penghapusan NPWP
Sudah meninggal tanpa warisanAjukan penghapusan NPWP oleh ahli waris
Tidak aktif 5 tahun tanpa SPTAkan ditetapkan Nonaktif secara jabatan

Mana yang Lebih Tepat?

Pilih Nonaktif bila masih ada rencana untuk kembali berusaha atau bekerja di Indonesia,
sehingga tidak repot dengan pemeriksaan dan dokumen panjang.

Pilih Hapus NPWP bila benar-benar sudah tidak lagi menjadi subjek pajak,
misalnya sudah pindah permanen ke luar negeri, perusahaan dibubarkan, atau WP meninggal dunia.

Kesimpulan

Memilih antara status Nonaktif dan hapus NPWP bukan soal mana yang lebih mudah,
tetapi soal kebutuhan dan rencana ke depan. Pastikan mempertimbangkan kondisi pribadi,
kewajiban administrasi, serta dokumen pendukung sebelum memutuskan.

Baca Juga:

  • Dividen Bebas Pajak: Ketentuan & Syarat Investasi (PMK 18/2021)
  • Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version