apakah sebaiknya mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif atau langsung menghapus NPWP?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada kondisi aktual WP serta tujuan administratif yang ingin dicapai.
Artikel ini akan mengulas perbedaan mendasar, prosedur, hingga rekomendasi terbaik berdasarkan regulasi terbaru dalam
PER-7/PJ/2025.
Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
WP Nonaktif adalah individu yang masih memiliki NPWP, namun statusnya dihentikan sementara.
Artinya, WP tidak wajib lapor SPT dan tidak terkena sanksi perpajakan selama status ini berlaku.
Status Nonaktif bisa diajukan sendiri oleh WP atau ditetapkan langsung oleh DJP secara jabatan.
Apa Itu Penghapusan NPWP?
Penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk menonaktifkan NPWP secara permanen.
Jika NPWP sudah dihapus, WP tidak lagi terdaftar di DJP dan harus mendaftar ulang bila ingin aktif kembali di masa depan.
“Nonaktif lebih praktis untuk berhenti sementara, sedangkan hapus NPWP cocok bagi WP yang benar-benar berhenti selamanya.”
Perbedaan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan NPWP
Aspek | Wajib Pajak Nonaktif | Penghapusan NPWP |
---|---|---|
Permohonan | Diajukan oleh WP atau ditetapkan secara jabatan | Diajukan oleh WP/wakil/kuasa atau dilakukan secara jabatan |
Pemeriksaan DJP | Tidak, hanya dilakukan penelitian | Wajib pemeriksaan |
Dokumen Pendukung | Minimal, tergantung kondisi | Banyak dan beragam tergantung kategori WP |
Jangka Waktu Keputusan | Maksimal 5 hari kerja setelah BPE/BPS terbit | 6–12 bulan tergantung kategori WP |
Akibat Administratif | WP tetap tercatat dengan status Nonaktif | NPWP dihapus permanen, WP tidak lagi terdaftar di DJP |
Kewajiban Pajak | Tidak wajib lapor SPT dan bebas sanksi selama Nonaktif | Sama, namun bersifat final |
Pengaktifan Kembali | Bisa diajukan kembali oleh WP | Tidak bisa, harus daftar ulang dengan NPWP baru |
Rekomendasi Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak
Kondisi Wajib Pajak | Saran |
---|---|
Tidak punya penghasilan tetap | Ajukan status Nonaktif |
Menutup usaha sementara | Ajukan status Nonaktif |
Pindah ke luar negeri sementara | Ajukan status Nonaktif |
Sudah meninggalkan Indonesia selamanya | Ajukan penghapusan NPWP |
Sudah meninggal tanpa warisan | Ajukan penghapusan NPWP oleh ahli waris |
Tidak aktif 5 tahun tanpa SPT | Akan ditetapkan Nonaktif secara jabatan |
Mana yang Lebih Tepat?
Pilih Nonaktif bila masih ada rencana untuk kembali berusaha atau bekerja di Indonesia,
sehingga tidak repot dengan pemeriksaan dan dokumen panjang.
Pilih Hapus NPWP bila benar-benar sudah tidak lagi menjadi subjek pajak,
misalnya sudah pindah permanen ke luar negeri, perusahaan dibubarkan, atau WP meninggal dunia.
Kesimpulan
Memilih antara status Nonaktif dan hapus NPWP bukan soal mana yang lebih mudah,
tetapi soal kebutuhan dan rencana ke depan. Pastikan mempertimbangkan kondisi pribadi,
kewajiban administrasi, serta dokumen pendukung sebelum memutuskan.