website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 3, 2025
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah tidak dapat melakukan pemadanan secara mandiri. Fasilitas tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2024.

DJP melalui kanal Coretaxpedia menjelaskan bahwa seluruh proses pemadanan NIK menjadi NPWP kini hanya dapat dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, WP yang datanya belum padan tidak lagi bisa memperbarui sendiri melalui DJP Online sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga: Airlangga: PPN DTP hingga 2027 Berpotensi Tekan Backlog Perumahan

“Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak berakhir pada 31 Desember 2024 sehingga saat ini untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan oleh petugas pelayanan di kantor pajak,”

— Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretaxpedia

Akibat perubahan mekanisme ini, WP yang belum melakukan pemadanan NIK–NPWP kini diwajibkan datang langsung ke KPP terdekat. Di sana, petugas akan melakukan pengecekan status pemadanan sekaligus membantu proses pemadanan agar data WP selaras dengan sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

“Integrasi NIK–NPWP adalah fondasi data perpajakan modern. WP yang belum memadankan wajib segera ke KPP agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan.”

Mengapa Pemadanan NIK–NPWP Semakin Penting?

Sejak implementasi penuh sistem coretax pada 1 Juli 2024, akses berbagai layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit. Bagi WP orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP 16 digit tersebut berupa NIK. Konsekuensinya, WP orang pribadi yang sudah memiliki NPWP lama perlu memastikan bahwa NIK dan NPWP-nya sudah padan di sistem DJP.

Tanpa pemadanan, WP berisiko mengalami kendala saat mengakses layanan seperti DJP Online, pelaporan SPT, perubahan data, hingga pelayanan langsung di KPP. Di sisi lain, integrasi data ini juga mendukung kebijakan Satu Data Indonesia yang mendorong sinkronisasi data lintas lembaga pemerintah.

Baca Juga: Permintaan Domestik Menguat, Kemenkeu Yakin Ekonomi 2025 Tetap Solid

Sebelum 2025: Pemadanan Bisa Dilakukan Mandiri

Sebelum tahun 2025, DJP menyediakan fasilitas pemadanan mandiri melalui DJP Online. WP cukup masuk ke akun DJP Online dan mengikuti alur pemadanan yang disediakan. Selain itu, sempat tersedia Portal NPWP Versi 1 yang memungkinkan pengecekan status pemadanan NIK–NPWP secara massal, terutama bagi pihak lain yang membutuhkan validasi data.

Namun seiring dengan persiapan dan transisi menuju sistem coretax yang terintegrasi, pemerintah memilih memperketat proses pemadanan agar kualitas dan keamanan data semakin terjaga, salah satunya dengan mewajibkan verifikasi langsung oleh petugas KPP.

Landasan Hukum: UU HPP dan PMK 112/2022

Penggunaan NIK sebagai NPWP berakar dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional dan dukungan terhadap integrasi data pemerintah.

Untuk mengatur teknis pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan PMK 112/2022 yang mengatur tahapan penggunaan NIK sebagai NPWP. Implementasinya dilakukan secara bertahap hingga akhirnya diterapkan secara penuh sejak 1 Juli 2024 melalui PER-06/PJ/2024. Pada tahap ini, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP bagi WP orang pribadi penduduk, dan seluruh sistem DJP menyesuaikan dengan format NPWP 16 digit.

Langkah Praktis bagi Wajib Pajak

  • Mengecek apakah NIK–NPWP sudah padan melalui informasi yang disampaikan DJP atau dengan berkonsultasi ke KPP.
  • Jika belum padan, segera mendatangi KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan (KTP dan NPWP jika ada).
  • Memastikan data kependudukan di Dukcapil sudah benar, karena NIK yang digunakan harus sesuai dengan data kependudukan.

Dengan selesainya proses pemadanan, WP akan lebih mudah mengakses layanan perpajakan, mengikuti kebijakan terbaru, dan menghindari potensi hambatan administrasi di kemudian hari.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – https://www.kemenkeu.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version