Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

NIGERIA Rezim Baru, Beban Pajak Sektor Penerbangan di Negara Ini Makin Berat

Johannes Albert by Johannes Albert
August 20, 2025
in Internasional
0 0
0
NIGERIA Rezim Baru, Beban Pajak Sektor Penerbangan di Negara Ini Makin Berat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ABUJA, PajakNow.id — Selasa, 12 Agustus 2025

Sektor penerbangan Nigeria menghadapi ancaman serius setelah pengesahan undang-undang perpajakan baru yang
dapat memicu krisis dalam industri ini. Pengusaha maskapai penerbangan negara tersebut sangat khawatir bahwa
undang-undang baru akan memperburuk beban pajak yang telah ada sebelumnya.

Allen Onyema, Wakil Presiden Operator Maskapai Penerbangan Nigeria (AON), memperingatkan
bahwa penerapan aturan pajak baru bisa menyebabkan maskapai penerbangan bangkrut hanya dalam 48 jam. Ia
menyebutkan bahwa jika diterapkan, sektor penerbangan domestik yang sudah kesulitan akan semakin terhimpit dan
terancam kehilangan daya saing di kancah global.

“Maskapai penerbangan akan bangkrut hanya dalam waktu 48 jam jika diterapkan,” kata Onyema, Selasa (12/8/2025),
seperti dikutip dari berbagai sumber.


Baca juga: Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Redam Dampak Tarif Trump

Menurut Onyema, aturan pajak yang baru akan memberikan beberapa beban baru pada sektor penerbangan, antara
lain bea masuk pesawat dan suku cadang, serta PPN 7,5% atas impor pesawat terbang dan harga tiket yang dijual.
Ia menambahkan bahwa maskapai penerbangan di Nigeria selama ini sudah menghadapi biaya yang sangat tinggi, yang membuatnya
sulit untuk bertahan.

Kenaikan Pajak, Harga Penerbangan Jadi Mahal

Di sisi lain, maskapai penerbangan Nigeria menghadapi kenyataan bahwa pajak yang tinggi membuat biaya tiket semakin mahal.
Setiap penumpang yang terbang di Afrika dari Nigeria rata-rata membayar US$180 atau hampir Rp3 juta untuk pajak dan biaya
lainnya, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Afrika yang hanya rata-rata US$68 atau sekitar Rp1,1 juta.

Laporan dari African Airlines Association (AFRAA) 2024 menyebutkan Nigeria berada di peringkat ketiga dalam daftar
negara-negara Afrika dengan pajak penerbangan tertinggi, setelah Gabon dan Sierra Leone. Tingginya biaya ini berimbas
pada harga tiket yang lebih mahal, bahkan untuk penerbangan di Afrika dari Nigeria lebih mahal daripada beberapa penerbangan ke Eropa.


Baca juga: Tingkatkan Tabungan, Polandia Rancang Rekening Bebas Pajak

Dampak Negatif Terhadap Pertumbuhan Industri Penerbangan

Tingginya pajak ini membuat permintaan perjalanan udara di Nigeria diperkirakan akan menurun, yang pada gilirannya
bisa menghambat pertumbuhan industri penerbangan domestik. Onyema menegaskan bahwa dengan tarif pajak yang ada,
banyak maskapai penerbangan akan kesulitan untuk beroperasi secara efisien, bahkan beberapa di antaranya terancam bangkrut.

“Pajak yang tinggi membuat maskapai penerbangan sulit bertahan dan semakin menambah beban biaya bagi pelaku usaha,” tegas Onyema.

Selain beban pajak, ketidakstabilan ekonomi yang disebabkan oleh penerapan undang-undang baru juga dapat mempengaruhi
stabilitas sosial dan menciptakan ketidakpastian dalam industri penerbangan domestik. Menurut Onyema, keberlanjutan industri penerbangan
sangat bergantung pada kebijakan yang mendukung bukan malah menambah beban yang ada.

Pernyataan Pemerintah dan Harapan bagi Industri

Presiden Bola Tinubu telah resmi menandatangani 4 RUU tentang pajak yang menjadi undang-undang, namun implementasi penuh
dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang baru tersebut masih dalam proses. Onyema berharap pemerintah mempertimbangkan
kembali penerapan tarif pajak yang terlalu tinggi ini agar sektor penerbangan tidak jatuh lebih dalam.

Menurutnya, jika masalah ini tidak segera ditangani, maskapai penerbangan Nigeria dapat mengalami kerugian yang lebih besar
dan berisiko mengurangi lapangan kerja yang ada di industri ini. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan
yang baru diterapkan demi menghindari krisis besar

Informasi lainnya yang Terkait

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan fiskal terkait penerbangan, Anda dapat mengunjungi situs resmi
International Civil Aviation Organization (ICAO),
yang memberikan wawasan lebih dalam tentang peraturan pajak global untuk industri penerbangan.

Tags: Industri PenerbanganKebijakan PajakMaskapaiNigeriaPajakPajak Ter TinggiSektor PenerbanganUU Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Prabowo Tegaskan Efisiensi Belanja Lanjut di RAPBN 2026

Prabowo Tegaskan Efisiensi Belanja Lanjut di RAPBN 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version